Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Ungkap Uang Suap untuk Relawan Pilkada

Kasus Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Ungkap Uang Suap untuk Relawan Pilkada Sidang Nurdin Abdullah. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk saling memberikan kesaksian saat sidang secara hybrid di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (3/11). Dalam sidang tersebut, Edy Rahmat mengungkapkan uang sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana Agung Sucipto ternyata untuk relawan Nurdin Abdullah di Pilkada.

Edy Rahmat mengungkapkan dua pekan sebelum ditangkap KPK, dia dipanggil Nurdin Abdullah ke rumah jabatan Gubernur Sulsel. Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel itu mengaku dipanggil ke rujab gubernur melalui ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.

"Iya pernah pak. Kalau tidak salah sore, jam 5, hampir magrib baru temui. Ajudan Pak Syamsul Bahri yang telepon saya diminta untuk ke rujab," kata Edy dalam persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Edy mengaku di rujab Gubernur Sulsel tidak terlalu lama. Saat menghadap tersebut, kata Edy, Nurdin Abdullah menyampaikan pesan untuk menemui Agung Sucipto.

"Pertemuan singkat, saya disampaikan Edy tolong temui Agung Sucipto untuk dibantu relawan karena Pilkada semakin dekat," kata Edy menirukan pesan Nurdin Abdullah.

Pernyataan Edy tersebut ditanggapi JPU KPK. Pasalnya, Pilkada serentak sudah digelar sebelum Edy dan Nurdin Abdullah ditangkap KPK.

"Pilkada yang mana ini. Kan Pilkada serentak sudah lewat, sementara Pak Nurdin juga sudah menjadi Gubernur Sulsel," tanya JPU KPK.

"Ini untuk Pilkada periode keduanya. Saya beranggapan Pilkada periode kedua," kata Edy.

Selanjutnya, Edy Rahmat meneruskan pesan Nurdin Abdullah kepada Agung Sucipto. Edy mengaku menemui Agung Sucipto di Kabupaten Bulukumba.

"Saya ketemu Anggu (Agung Sucipto) di Bulukumba. Saya sampaikan (pesan Nurdin Abdullah) dan pak Anggu bersedia dan kalau sudah siap akan dihubungi," tuturnya.

Usai bertemu dengan Agung Sucipto, Edy selanjutnya melaporkan kepada Nurdin Abdullah saat melakukan kunjungan kerja di Pucak, Kabupaten Maros. Edy mengungkapkan pada saat itu Nurdin Abdullah hanya mengatakan iya.

"Satu minggu sebelum OTT (operasi tangkap tangan), saya sampaikan ke pak Gubernur bahwa Pak Agung sudah siapkan, cuma belum tahu kapan," tegasnya.

Beberapa hari sebelum terjaring OTT, Edy mengungkapkan Agung Sucipto akhirnya menghubungi dan bertemu di Kafe Pancious Jalan Letjen Hertasning Makassar. Edy mengaku pertemuan tersebut cukup singkat, meski demikian Anggung Sucipto menyampaikan jika uang dan proposalnya sudah siap.

"Pertemuan cuma sebentar. Dia sampaikan kalau dananya sudah ada dan juga proposal (proyek irigasi di Kabupaten Sinjai)," tuturnya.

Keesokan harinya, Edy dan Agung Sucipto akhirnya kembali bertemu di restoran dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar serta sebuah proposal proyek irigasi di Kabupaten Sinjai. Usai menerima uang tersebut, Edy mengaku sempat menelepon sopir Nurdin Abdullah bernama Husein untuk menanyakan keberadaan mantan Bupati Bantaeng itu.

"Saya tanya posisi pak gubernur sama Pak Husein, karena dia kan sopirnya bapak. Saat itu, pak Husein bilang bapak lagi di Lego-lego, tapi saat saya ke sana sekitar jam 11 malam ternyata sudah gelap (sepi)," ungkapnya.

Karena tidak bertemu dengan Nurdin Abdullah di Lego-lego, akhirnya Edy membawa uang tersebut ke rumah dinasnya. Setelahnya, KPK datang dan menangkap Edy beserta uang sebesar Rp2,5 miliar yang disimpan dalam koper dan tas ransel.

"Saya pulang ke rumah (dinas) dan akhirnya petugas KPK datang," ucapnya.

Sementara JPU KPK, Ronald Worotikan mengaku penasaran dengan kesaksian Edy Rahmat tentang uang dari Agung Sucipto digunakan untuk relawan pilkada. Ia mengaku KPK hanya mengetahui pemberian uang sebesar SGD150 ribu dari Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah untuk pemenangan Tommy Satria-Andi Makkasau Kr Nompo di Pilkada Bulukumba.

"Saya penasaran juga tahun 2020 (Pilkada serentak) sudah selesai, pak Nurdin juga sudah jadi gubernur. Apa untuk Pilkada lain?" tanyanya.

Meski demikian, Ronald menilai keterangan tersebut sah saja. Ronald menambahkan dalam persidangan tadi, ada beberapa kesaksian Edy yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebenarnya awal dari OTT itu karena ada permintaan terdakwa diberitahukan kepada Pak Agung minta dana untuk relawan. Itu intinya," ucapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK

Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Aliran Uang 'Panas' SYL ke Biduan Nayunda hingga NasDem Dirampas Negara
Hakim Minta Aliran Uang 'Panas' SYL ke Biduan Nayunda hingga NasDem Dirampas Negara

Sebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya