Kasus Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Ungkap Uang Suap untuk Relawan Pilkada
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk saling memberikan kesaksian saat sidang secara hybrid di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (3/11). Dalam sidang tersebut, Edy Rahmat mengungkapkan uang sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana Agung Sucipto ternyata untuk relawan Nurdin Abdullah di Pilkada.
Edy Rahmat mengungkapkan dua pekan sebelum ditangkap KPK, dia dipanggil Nurdin Abdullah ke rumah jabatan Gubernur Sulsel. Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel itu mengaku dipanggil ke rujab gubernur melalui ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
"Iya pernah pak. Kalau tidak salah sore, jam 5, hampir magrib baru temui. Ajudan Pak Syamsul Bahri yang telepon saya diminta untuk ke rujab," kata Edy dalam persidangan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Edy mengaku di rujab Gubernur Sulsel tidak terlalu lama. Saat menghadap tersebut, kata Edy, Nurdin Abdullah menyampaikan pesan untuk menemui Agung Sucipto.
"Pertemuan singkat, saya disampaikan Edy tolong temui Agung Sucipto untuk dibantu relawan karena Pilkada semakin dekat," kata Edy menirukan pesan Nurdin Abdullah.
Pernyataan Edy tersebut ditanggapi JPU KPK. Pasalnya, Pilkada serentak sudah digelar sebelum Edy dan Nurdin Abdullah ditangkap KPK.
"Pilkada yang mana ini. Kan Pilkada serentak sudah lewat, sementara Pak Nurdin juga sudah menjadi Gubernur Sulsel," tanya JPU KPK.
"Ini untuk Pilkada periode keduanya. Saya beranggapan Pilkada periode kedua," kata Edy.
Selanjutnya, Edy Rahmat meneruskan pesan Nurdin Abdullah kepada Agung Sucipto. Edy mengaku menemui Agung Sucipto di Kabupaten Bulukumba.
"Saya ketemu Anggu (Agung Sucipto) di Bulukumba. Saya sampaikan (pesan Nurdin Abdullah) dan pak Anggu bersedia dan kalau sudah siap akan dihubungi," tuturnya.
Usai bertemu dengan Agung Sucipto, Edy selanjutnya melaporkan kepada Nurdin Abdullah saat melakukan kunjungan kerja di Pucak, Kabupaten Maros. Edy mengungkapkan pada saat itu Nurdin Abdullah hanya mengatakan iya.
"Satu minggu sebelum OTT (operasi tangkap tangan), saya sampaikan ke pak Gubernur bahwa Pak Agung sudah siapkan, cuma belum tahu kapan," tegasnya.
Beberapa hari sebelum terjaring OTT, Edy mengungkapkan Agung Sucipto akhirnya menghubungi dan bertemu di Kafe Pancious Jalan Letjen Hertasning Makassar. Edy mengaku pertemuan tersebut cukup singkat, meski demikian Anggung Sucipto menyampaikan jika uang dan proposalnya sudah siap.
"Pertemuan cuma sebentar. Dia sampaikan kalau dananya sudah ada dan juga proposal (proyek irigasi di Kabupaten Sinjai)," tuturnya.
Keesokan harinya, Edy dan Agung Sucipto akhirnya kembali bertemu di restoran dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar serta sebuah proposal proyek irigasi di Kabupaten Sinjai. Usai menerima uang tersebut, Edy mengaku sempat menelepon sopir Nurdin Abdullah bernama Husein untuk menanyakan keberadaan mantan Bupati Bantaeng itu.
"Saya tanya posisi pak gubernur sama Pak Husein, karena dia kan sopirnya bapak. Saat itu, pak Husein bilang bapak lagi di Lego-lego, tapi saat saya ke sana sekitar jam 11 malam ternyata sudah gelap (sepi)," ungkapnya.
Karena tidak bertemu dengan Nurdin Abdullah di Lego-lego, akhirnya Edy membawa uang tersebut ke rumah dinasnya. Setelahnya, KPK datang dan menangkap Edy beserta uang sebesar Rp2,5 miliar yang disimpan dalam koper dan tas ransel.
"Saya pulang ke rumah (dinas) dan akhirnya petugas KPK datang," ucapnya.
Sementara JPU KPK, Ronald Worotikan mengaku penasaran dengan kesaksian Edy Rahmat tentang uang dari Agung Sucipto digunakan untuk relawan pilkada. Ia mengaku KPK hanya mengetahui pemberian uang sebesar SGD150 ribu dari Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah untuk pemenangan Tommy Satria-Andi Makkasau Kr Nompo di Pilkada Bulukumba.
"Saya penasaran juga tahun 2020 (Pilkada serentak) sudah selesai, pak Nurdin juga sudah jadi gubernur. Apa untuk Pilkada lain?" tanyanya.
Meski demikian, Ronald menilai keterangan tersebut sah saja. Ronald menambahkan dalam persidangan tadi, ada beberapa kesaksian Edy yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebenarnya awal dari OTT itu karena ada permintaan terdakwa diberitahukan kepada Pak Agung minta dana untuk relawan. Itu intinya," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan
Baca SelengkapnyaUang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca Selengkapnya