Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus 'Obor Rakyat', Trimedya sebut Polri juga akan panggil Mega

Kasus 'Obor Rakyat', Trimedya sebut Polri juga akan panggil Mega Trimedya di Mabes Polri. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai melaporkan ke Bareskrim, Mabes Polri, terkait transkip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, politisi PDIP Trimedya Panjaitan meminta kepada polisi agar mengusut kasus itu secepatnya. Dia berharap polisi dapat memanggil para pelaku agar kasus ini tidak terulang kembali.

"Secepatnya kita harapkan tidak terjadi lagi di sisa waktu pilpres ini. Menjelang pilpres mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera terhadap orang-orang yang melakukan politisasi. Kami menyampaikan kepada pihak Kepolisian, siapapun yang dirugikan, baik pihak Jokowi - JK atau Prabowo - Hatta bisa dilaporkan," ujar Trimedya kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, pelaporan itu ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Inilah.com M Dindien Ridhotulloh dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf. "Kita tadi ketemu Pak Kamil (Direktur Tipid Eksus Bareskrim) dan Pak Herry Prastowo (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim), mereka segera menindak lanjuti. Dan kami segera memberikan saksi-saksi, mudah-mudahan bisa segera terungkaplah. Supaya orang yang dipanggil itu cepat untuk hadir," tutur Koordinator Tim Hukum Pemenangan Jokowi - JK ini.

Orang lain juga bertanya?

Trimedya mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan Megawati dapat dihadirkan sebagai saksi. Namun, pihaknya memastikan pimpinan partai berlogo banteng ini akan memenuhi panggilan polisi.

"Ya nanti akan dimintai juga. Waktunya juga kapan Ibu Mega bisa hadir diambil keterangannya, karena diperlukan untuk cepat mengungkap. Mudah-mudahan Jaksa Agung cepat memberikan keterangannya," tandasnya.

Atas laporan ini, Trimedya melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan ITE sebagai mana yang tercantum pada Pasal 310 KUHP dan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang RI No. 11 tahun 2008. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tim Hukum TPN Ganjar: Megawati Bersedia Jadi Saksi di MK
VIDEO: Tim Hukum TPN Ganjar: Megawati Bersedia Jadi Saksi di MK

Kehadiran itu jika hakim nantinya meminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres

Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim

Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.

Baca Selengkapnya
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok

Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Bareskrim
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Bareskrim

Ada tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
Airlangga Pastikan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK

Airlangga siap menjelaskan program pemerintah yang sering kali dituding untuk menaikan suara Prabowo Gibran.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Siap Hadir Jadi Saksi di MK, Tapi Ini Syaratnya
Sri Mulyani Siap Hadir Jadi Saksi di MK, Tapi Ini Syaratnya

Menteri yang dipanggil dianggap cukup penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya