Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara Sidang eksepsi Baiquni Wibowo. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Baiquni Wibowo. Ia diketahui merupakan terdakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain itu, dalam kasus yang menimpanya ini juga dirinya dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.

Copy File DVR CCTV

Terdakwa Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap, peran Baiquni Wibowo adalah ikut serta mematuhi perintah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.

Dia diperintah datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang didapat Irfan Widyanto dari beberapa titik kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Beg tolong copy dan lihat isinya dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'enggak apa-apa nih..?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi. Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata jaksa seraya mengikuti percakapan mereka di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Atas perintah tersebut, Baiquni Wibowo mengambil DVR CCTV yang berada di dalam mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. DVR CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.

"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.

Jaksa menyebut dari ketiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu DVR CCTV yang berisi rekaman di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43 dan DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.

"Kemudian Baiquni Wibowo, mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan Flashdisk warna merah hitam," ujarnya.

"Menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah copyannya CCTV' saat itu Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak?" tambah dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya