Kasus Ongen dinilai bentuk penyalahgunaan kekuasaan
Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tandulako Palu, Zainuddin Ali menyebut kasus pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa. Sebab, proses pengusutan kasus ini memakan waktu cukup lama dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jika memang tak cukup bukti, polisi harus dengan legowo membebaskan Ongen," kata Zainuddin, Jakarta, Sabtu (13/2).
Dia menilai, sudah selayaknya Ongen dilepaskan dari segala sangkaan. Zainuddin menilai apa yang dilakukan oleh penyidik sebagai bentuk kesewenangan terhadap warga negara yang memiliki hak secara hukum.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Kekuasaan yang tak didasari hukum adalah kesewenangan-wenangan, arogan, otoriter, dan hukum diintervensi kekuasaan adalah angan-angan dan khayalan," ujar dia.
Sementara itu, ahli hukum tata negara, Margarito Kamis berharap mengatakan seharusnya pihak kepolsian menghentikan kasus tersebut jika memang kekurangan alat bukti. Sehingga, lanjut dia, ongen bisa kembali berkarya di tanah air.
"Jika memang tak cukup bukti bebaskan saja Ongen supaya dia bisa berkarya menciptakan drone bagi kepentingan bangsa dan negara. Jika pengusutan kasus ini berlarut-larut, kita khawatir akan muncul kesewenang-wenangan terhadap penangananan kasus Ongen ini," ucap Margarito.
Di sisi lain, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra meminta polisi menangguhkan penahanan Ongen usai melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa. Disebutkan Yusril, ketika mengembalikan berkas, Jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Pak Jokowi yang fotonya ada dalam berkas.
"Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukti tersebut harus dilengkapi dulu," kata Yusril.
Yusril optimis jika Polisi akan kesulitan untuk melimpahkan kasus Ongen ke pengadilan. Sebab dinilai dia, tanpa alat bukti keterangan Jokowi berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan.
"Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim. Kami sebagai penasehat hukum menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU," ujarnya.
Yusril menyatakan tidak akan tinggal diam saat polisi mengumpulkan alat bukti. Dia menegaskan perpanjangan penahanan Ongen atas izin hakim PN Jaksel akan dilawan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Jalan perlawanan itu diberikan pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup. Mudah-mudahan pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami, sehingga perpanjangan penahanan ongen dapat dibatalkan," pungkas Yusril.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaSudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPerkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya