Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ongen dinilai bentuk penyalahgunaan kekuasaan

Kasus Ongen dinilai bentuk penyalahgunaan kekuasaan Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tandulako Palu, Zainuddin Ali menyebut kasus pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa. Sebab, proses pengusutan kasus ini memakan waktu cukup lama dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jika memang tak cukup bukti, polisi harus dengan legowo membebaskan Ongen," kata Zainuddin, Jakarta, Sabtu (13/2).

Dia menilai, ‎sudah selayaknya Ongen dilepaskan dari segala sangkaan. Zainuddin menilai apa yang dilakukan oleh penyidik sebagai bentuk kesewenangan terhadap warga negara yang memiliki hak secara hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Kekuasaan yang tak didasari hukum adalah kesewenangan-wenangan, arogan, otoriter, dan hukum diintervensi kekuasaan adalah angan-angan dan khayalan," ujar dia.

Sementara itu, ahli hukum tata negara, Margarito Kamis berharap mengatakan seharusnya pihak kepolsian menghentikan kasus tersebut jika memang kekurangan alat bukti. Sehingga, lanjut dia, ongen bisa kembali berkarya di tanah air.

"Jika memang tak cukup bukti bebaskan saja Ongen supaya dia bisa berkarya menciptakan drone bagi kepentingan bangsa dan negara. Jika pengusutan kasus ini berlarut-larut, kita khawatir akan muncul kesewenang-wenangan terhadap penangananan kasus Ongen ini," ucap Margarito.

Di sisi lain, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra meminta polisi menangguhkan penahanan Ongen usai melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa. Disebutkan Yusril, ketika mengembalikan berkas, Jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Pak Jokowi yang fotonya ada dalam berkas.

"Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukti tersebut harus dilengkapi dulu," kata Yusril.

Yusril optimis jika Polisi akan kesulitan untuk melimpahkan kasus Ongen ke pengadilan. Sebab dinilai dia, tanpa alat bukti keterangan Jokowi berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan.

"Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim. Kami sebagai penasehat hukum menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU," ujarnya.

Yusril menyatakan tidak akan tinggal diam saat polisi mengumpulkan alat bukti. Dia menegaskan perpanjangan penahanan Ongen atas izin hakim PN Jaksel akan dilawan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Jalan perlawanan itu diberikan pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup. Mudah-mudahan pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami, sehingga perpanjangan penahanan ongen dapat dibatalkan," pungkas Yusril.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Blak-blakan Penangkapan Hacker Penyerang PDN
VIDEO: Kabareskrim Blak-blakan Penangkapan Hacker Penyerang PDN "Australia Butuh Bertahun-tahun"

Polri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP

Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

Baca Selengkapnya
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang

Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro

Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.

Baca Selengkapnya
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan

Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya