Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ongen, pakar bahasa sebut kata lonte tak masuk pornografi

Kasus Ongen, pakar bahasa sebut kata lonte tak masuk pornografi Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Yulius Paonganan alias Ongen (45) hingga kini masih terus bergulir. Ongen sendiri harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter @ypaonganan.

Namun, ditengah berjalannya kasus tersebut, perdebatan pun terjadi. Yakni, penafsiran kata-kata 'Lonte' yang ditulis Ongen. Segelintir pakar hukum dan ahli bahasa menganggap jika kata Lonte tidak mengandung unsur pornografi.

Bahkan, sejumlah ahli bahasa dan pakar hukum mempertanyakan saksi ahli yang digunakan kepolisian untuk menjerat Ongen.

"Polisi harus berikan keterangan ke publik ahli bahasa mana yang mereka gunakan, jangan sampai menjadi pertanyaan besar dan dituduh polisi telah melakukan kebohongan," ujar Pengamat Kepolisian Karel Susetyo di Jakarta, Rabu (16/3).

Sementara itu, ahli bahasa dari Univeristas Tadulako Palu, Prof Hanafie Sulaiman menambahkan kata 'Lonte' dan foto alat kelamin anak kecil tidak mengandung unsur pornografi. Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, 'Lonte' itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.

"Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate," tegasnya

"Sedangkan foto kelamin anak kecil laki laki yang akan disunat bukanlah pornografi. Definisi pornografi adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan hasrat birahi, sedangkan gambar itu tidaklah timbulkan hasrat birahi, apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil, lalu dimana pornografinya?" tambahnya.

Sebelumnya, Ongen ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapaDoyanLonte.

Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan Kav a/d RT. 5 RW. 6, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.

Karena menggungah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya
Teman Nonton Bokep Kenal Sama Pemeran Wanita dan Dilaporkan ke Orangtua, Terungkap Ada Prostitusi
Teman Nonton Bokep Kenal Sama Pemeran Wanita dan Dilaporkan ke Orangtua, Terungkap Ada Prostitusi

Perekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta
Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta

Kepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.

Baca Selengkapnya
Potret Kehidupan Pelacur pada Masa Hindu Buddha, Diakui Negara hingga Dikenai Pajak
Potret Kehidupan Pelacur pada Masa Hindu Buddha, Diakui Negara hingga Dikenai Pajak

Pelacur diakui pemerintah era Jawa kuno sebagai pekerjaan profesional

Baca Selengkapnya
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama

Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan

Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan

Pelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Usai Heboh Konten Jilat Es Krim
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Usai Heboh Konten Jilat Es Krim

Laporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya