Kasus OTT suap Muba, 2 anggota DPRD divonis hakim berbeda
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Klas I Palembang memvonis dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, dengan hukuman berbeda dalam kasus suap. Bambang divonis lima tahun penjara, sementara Adam dengan penjara selama empat tahun.
Keduanya tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya juga divonis denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, bersama timnya memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa masing-masing hukuman pidana empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan didampingi hakim anggota Subandi dan Gustina, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Terdakwa Bambang Karyanto divonis hukuman pidana lima tahun penjara. Sedangkan Adam Munandar divonis hukuman pidana empat tahun penjara. Keduanya juga membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Parlas saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11).
Usai menerima vonis, kedua terdakwa nampak pasrah. Bambang, salah satu terdakwa menolak berkomentar terkait putusan hakim menjatuhkan hukumannya lebih tinggi satu tahun, dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"No comment," jawab Bambang.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim juga memvonis dua pejabat, Syamsudin Fei dan Faisar, dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Tim satgas KPK melakukan operasi penangkapan di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba, di Jalan Sanjaya, RT 06/RW 2, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 19 Juni 2015, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil operasi, ditemukan tas warna merah marun berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari pejabat Muba kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBD 2015. Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta dua pejabat Pemkab Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Faisyar, diseret ke pengadilan.
Dalam pengembangan kasus, KPK menyatakan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty Pahri, terlibat. Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Yakni Ketua DPRD Muba Raimon Iskandar (Fraksi PAN), beserta tiga Wakil Ketua DPRD Muba, Aidil Fitri (Fraksi Gerindra), Islan Hanura (Fraksi Golkar), dan Darwin AH (Fraksi PDI Perjuangan). (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHotman Paris mengaku menaruh curiga terhadap dua hakim MK.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKetiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnya