Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus OTT suap Muba, 2 anggota DPRD divonis hakim berbeda

Kasus OTT suap Muba, 2 anggota DPRD divonis hakim berbeda Sidang kasus OTT suap Muba. ©2015 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Klas I Palembang memvonis dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, dengan hukuman berbeda dalam kasus suap. Bambang divonis lima tahun penjara, sementara Adam dengan penjara selama empat tahun.

Keduanya tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya juga divonis denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, bersama timnya memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa masing-masing hukuman pidana empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan didampingi hakim anggota Subandi dan Gustina, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa Bambang Karyanto divonis hukuman pidana lima tahun penjara. Sedangkan Adam Munandar divonis hukuman pidana empat tahun penjara. Keduanya juga membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Parlas saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11).

Usai menerima vonis, kedua terdakwa nampak pasrah. Bambang, salah satu terdakwa menolak berkomentar terkait putusan hakim menjatuhkan hukumannya lebih tinggi satu tahun, dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"No comment," jawab Bambang.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim juga memvonis dua pejabat, Syamsudin Fei dan Faisar, dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tim satgas KPK melakukan operasi penangkapan di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba, di Jalan Sanjaya, RT 06/RW 2, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 19 Juni 2015, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil operasi, ditemukan tas warna merah marun berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari pejabat Muba kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBD 2015. Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta dua pejabat Pemkab Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Faisyar, diseret ke pengadilan.

Dalam pengembangan kasus, KPK menyatakan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty Pahri, terlibat. Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Yakni Ketua DPRD Muba Raimon Iskandar (Fraksi PAN), beserta tiga Wakil Ketua DPRD Muba, Aidil Fitri (Fraksi Gerindra), Islan Hanura (Fraksi Golkar), dan Darwin AH (Fraksi PDI Perjuangan). (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR

PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu

Beberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Akui Sempat Curigai Hakim MK: Saya Sorot Terus Saldi Isra
Hotman Paris Akui Sempat Curigai Hakim MK: Saya Sorot Terus Saldi Isra

Hotman Paris mengaku menaruh curiga terhadap dua hakim MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya
PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Curi Suara di Pemilu 2024
PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Curi Suara di Pemilu 2024

Komarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres

Ketiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya