Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pasar turi, kuasa hukum terdakwa nilai jaksa paksakan pasal

Kasus pasar turi, kuasa hukum terdakwa nilai jaksa paksakan pasal ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diperuntukan terdakwa bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) pengembang Pasar Turi yakni Henry J Gunawan, dalam kasus penipuan, penggelapan terhadap 3.600 pedagang.

Bahwa jaksa Ali Prakoso menyebutkan, terdakwa Henry J Gunawan dianggap melanggar pasal 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan. Mengenai dakwaan itu, Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry J Gunawan menyatakan bahwa dakwaan dan pasal yang diterapkan oleh jaksa itu jelas salah alamat. Lantaran, perkaranya itu bukan masalah keputusan pribadi, melainkan korporasi.

"Seharusnya tuntutan ini menggunakan undang-undang perusahaan, bukan perorangan," kata Liliek Djaliyah, dalam keterangannya jumpa wartawan, Kamis (30/11) malam.

Menurut dia, masalah yang terjadi dalam perkara kliennya itu dikarenakan saat itu proyek pembangunan Pasar Turi dimenangkan oleh PT Gala Mega Investment, yang merupakan gabungan tiga perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Lucida Megah Sejahtera, dan PT Centra Asia Investment. PT GBP sendiri merupakan leadment para perusahaan joint operations.

"Dakwaan ini terlihat tidak jelas, tidak cermat, dan bisa dikatakan error in persona. Klien saya Pak Henry itu mewakili PT GBP yang merupakan leadform Join Investmen dari tiga perusahaan. Jadi bukan atas nama pribadi," katanya.

Selain itu jaksa juga mengatakan, bahwa dalam perjalanan pelaksanaan kerjasama Henry disebutkan menjanjikan kepemilikan strata title kepada pedagang yang kemudian membayar sejumlah uang. Padahal, kata Liliek tuduhan itu tidak benar, terkesan dipaksakan karena uang yang dibayarkan masuk ke rekening perusahaan Joint Investment (JO).

Sedangkan status strata title sendiri merupakan hak yang akan diterima pedagang terhadap stan Pasar Turi dalam jangka waktu selama 25 tahun sesuai perjanjian Built Operation Transfer (BOT).

"Di mana ada menguntungkan diri sendiri? Itu mewakili perusahaan join yang terdiri dari tiga perusahaan," jelasnya.

Tak hanya itu, fakta lain adanya status strata title itu bisa dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang.

"Dasarnya kan ada kesepakatan tahun 2010 antara pedagang dan Pemkot Surabaya, salah satu poinnya yaitu diberikan hak atas satuan rumah susun non hunian (strata title)," kata Liliek.

Kasus yang menjerat Henry tersebut dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015, karena diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru.

Pelapor yang mewakili dari para pedagang Pasar Turi Baru jumlahnya 12 orang, terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henry J Gunawan. Pedagang terpaksa membuat laporan, karena tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun.

Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang, atas biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka

Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya