Kasus Paspampres dan Kowad, Awalnya Pemerkosaan Kini jadi Asusila
Merdeka.com - Kasus Paspampres Mayor Infanteri berinisial BF dengan seorang perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad GER berubah arah. Awalnya diduga kasus pemerkosaan, kini menjadi asusila.
Tindakan asusila itu diketahui setelah Polisi Militer (POM) TNI melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada peristiwa pemerkosaan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad berpotensi menjadi tersangka. Sebab, dugaan sementara keduanya melakukan tindakan asusila atas dasar suka sama suka.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa jenderal wanita pertama TNI AD? Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Raden Ayu Kartini Hermanus merupakan sosok yang patut diperhitungkan dalam sejarah militer Indonesia. Ia memegang predikat sebagai jenderal wanita pertama di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, sebuah prestasi yang mengilhami banyak wanita di tanah air.
-
Siapa Panglima Kostrad yang digantikan Maruli Simanjuntak? Sebelumnya, Maruli menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana masa jabatan dari tahun 2020 hingga 2022 lalu. Namanya santer diisukan menjadi kandidat pengganti Jenderal Dudung Aburachman.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Siapa yang dipromosikan menjadi Komandan Kopassus? Dampingi Sang Suami di Upacara Kenaikan Pangkat Ternyata, Juliana Moechtar ikut mendampingi suaminya dalam upacara kenaikan pangkat menjadi Komandan Kopassus.
"Iya, dari hasil pemeriksaan kepada keduanya dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/12).
Dalam kasus ini, penyidik TNI telah memasukkan unsur Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila. Bila keduanya terbukti melakukan tindakan asusila, maka bisa terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500.000.
"Melakukan tindakan asusila yang melanggar Pasal 281," ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan kelengkapan berkas, lanjut Kisdiyanto, Kowad GER tetap ditahan di Kodam IV Hasanuddin. Sementara BF ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
"Saat ini untuk Kowadnya diperiksa di Kodam IV Hasanudin. Sejak awal kasus," bebernya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda Kowad yang dituduhkan kepada Mayor Paspampres. Kasus itu diduga bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.
"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan. Jadi arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
Dia menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.
"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disebut-sebut, pelecehan itu saat korban menjadi sepri yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaLettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila berupa LGBT terhadap tujuh prajurit.
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaHendhi belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait teknis evaluasi.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok dua perisai hidup Presiden Joko Widodo yang kini pindah tugas.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaMayjen Hasan merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang besar Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.
Baca Selengkapnya