Kasus Payment Gateway, Bareskrim periksa Denny Indrayana
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, hari ini. Penyidik menjadwalkan memeriksa Denny pada pukul 09.00 WIB.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (1/7).
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar terkait proyek pembuatan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Denny diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaPraktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaListyo mengatakan, Benny diharapkan bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAdapun, pemeriksaan terhadap Benny Rhamdani diagendakan pada Senin, 29 Juli 2024 di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaTerbongkarnya dugaan pengondisian kasus Gregorius Ronald Tannur mencoreng wajah hukum tanah air.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya