Kasus Pelajar Tendang Perempuan Tua, Dua Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi kini menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pelajar yang menendang perempuan tua di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kedua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PH dan IH.
"Kemarin statusnya kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Rabu (23/11).
Imam menjelaskan, kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan tersebut. Pelajar IH yang menendang korban. Lalu, PH yang memukul perempuan tua menggunakan kayu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
“Dijerat Pasal 352 KUHP yaitu tindak penganiayaan ringan," jelasnya.
Penetapan tersangka tindak penganiayaan ringan itu, lanjut Imam, usai hasil visum korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan tak menunjukkan korban mengalami luka.
"Tidak ada bekas luka. Bersih tubuh (korban) dari luka, baik yang lecet maupun lebam, sehinga ancaman pidananya terkait dengan pidana tindak pidana ringan," ungkapnya.
Selanjutnya, kepolisian akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan kedua pelajar tersebut.
"Besok ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang nanti proses jadwal sidangnya akan diatur oleh pengadilan," pungkas Imam.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang masih dalam penyelidikan ini.
Baca SelengkapnyaKapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menetapkan tersangka kasus duel dua remaja putri menggunakan celurit hingga viral di media sosial. Jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus dua remaja putri yang viral duel menggunakan senjata tajam di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Palembang.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca Selengkapnya