Kasus pelecehan, dua guru JIS segera disidang
Merdeka.com - Kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) yang melibatkan tersangka dua guru JIS akan segera memasuki tahap persidangan. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto. Dia mengatakan jika berkas perkara kasus JIS sudah lengkap atau P21.
"Alhamdulillah sudah P21. Nanti berkas tahap duanya akan kami kirimkan Insya Allah hari Kamis. P21nya kemarin sudah tanggal 28. Dan pihak kejaksaan siap terima tahap kedua hari Kamis. Dari kejaksaan juga sudah menyiapkan data-data. Sudah dipilih untuk proses persidangan," ujar Heru di Polda Metro, Jumat (31/10).
Heru mengatakan, penyidik memiliki bukti kuat yang memberatkan kedua tersangka. Menurutnya, dalam persidangan nanti, kedua tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai yaitu pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dia juga mengatakan jika penyidik sudah memiliki alat bukti cukup. Penyidik kepolisian sudah melengkapi semua kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa saat berkas-berkas diteliti oleh kejaksaan.
"Enggak. Enggak ada kekurangan selama bolak-balik itu kan lebih banyak pada formil hanya beberapa sedikit pada materiil yang sudah kami penuhi. Seperti ada berita tambahan saksi ahli-saksi ahli tertentu yang kita tambahin, kita lakukan pemeriksaan tambahan, dan ada beberapa secara formil yang harus kita benahi. Ada delapan saksi ahli dari bidang psikologis, kriminologi, hukum pidana dan seksologi," tandasnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya