Kasus pelecehan siswi SMK di Sumbar, 3 pelaku ditangkap & 1 buron
Merdeka.com - Selang seminggu adanya laporan kasus pelecehan yang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, hingga kini Polresta Padang, telah menetapkan empat tersangka. Bahkan, tiga tersangka telah diamankan Jumat malam (3/2) sedangkan satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Rozsa Rezki Febrian, menjelaskan untuk tiga orang yang diamankan yaitu Zainal (41), Zulhendra (41) dan K (14). Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sedangkan tersangka P (14) masih DPO.
"Untuk video yang dimaksud pelaku bahwasanya korban berbuat mesum di Taman Hutan Raya Bung Hatta tidak ditemukan. Kita sudah periksa memori card milik tersangka tapi tidak ditemukan video korban berbuat mesum, selain itu kita juga amankan pakaian korban," terang Kanit saat dihubungi merdeka.com via telepon, Minggu (4/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dijelaskannya, diamankannya tersangka setelah mendatangi Mapolresta Padang untuk mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak bersalah. Kemudian, penyidik PPA memeriksa tersangka dan hasilnya mengandung unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Begitupun dengan dua tersangka lain yaitu Zulhendra dan K diamankan setelah disuruh datang ke Polresta Padang melalui via telepon. Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan juga sebagai tersangka, sedangkan untuk tersangka P masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita," katanya.
Ditegaskannya, untuk tersangka dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang Nomot 35 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sekarang tersangka Zainal dan Zulhendra kita tahan di sel Polresta Padang. Sedangkan tersangka K ditahan di Polsek Nanggalo yang merupakan tahanan anak-anak," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca Selengkapnya