Kasus pelepasan aset BUMD, Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Dahlan pidana 6 tahun penjara. Dahlan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Dahlan telah melakukan korupsi. Dengan cara ikut melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Di mana, penjualan aset milik BUMD tersebut, dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Dengan semua bukti yang ada, menuntut terdakwa Dahlan Iskan dengan pidana enam tahun penjara. Dan membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurangan penjara," kata JPU Trimo, dalam bacaan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (6/4).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Dengan hal tersebut, terdakwa Dahlan Iskan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa Dahlan juga dituntut untuk membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PWU.
"Apabila terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka diganti hukuman badan, terdakwa harus menjalaninya selama tiga tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Mendengar tuntutan dari jaksa, Dahlan sendiri tidak kaget.
"Namanya jaksa, tentunya menuntut setinggi-tingginya. Meski tadi sudah jelas, saya itu tidak terbukti menerima uang sepeser pun. Iya maklum lah, saya kan memang sudah diincar," kata Dahlan Iskan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca Selengkapnya