Kasus peluru nyasar, Bamsoet minta sistem keamanan DPR diaudit
Merdeka.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengikuti langsung jalannya rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung Parlemen, di Lapangan Tembak Senayan. Usai rekonstruksi, Bamsoet mengaku akan mengundang kepolisian, Kemenpora dan pihak Gelora Bung Karno membahas sistem keamanan di DPR.
Sebab, menurutnya, Kompleks Parlemen merupakan salah satu obyek vital negara dan wajib dilindungi sesuai Kepres 63 tahun 2004.
"Saya minta mengaudit sistem keamanan DPR termasuk potensi ancaman dari kegiatan yang di Perbakin, baik disengaja maupun tidak. Minggu depan saya mengundang berbagai pihak termasuk kepolisian, Badan Pengelola Bungkarno sebagai pengelolah lapangan tembak, Pihak menpora penanggung jawab atlet," kata Bamsoet di lokasi, Jumat (19/10).
-
Siapa saja yang dilindungi Paspampres? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Kenapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Mengapa rumah itu dijadikan pusat pemerintahan? Seperti diketahui, pada masa Agresi Militer Belanda I, pemerintah Kabupaten Kendal sempat berpindah ke daerah Sukorejo setelah daerah Weleri dibombardir tentara Belanda. Namun pada akhirnya wilayah Sukorejo juga bisa diserang Belanda lewat udara. Sebelum serangan itu, pemerintahan sempat dipindah ke daerah Purwosari, tepatnya di rumah milik Raden Mas Ari Sumarmo.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Dimana Paspampres bertugas? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
Selain itu, Bamsoet meminta tak ada pihak yang memperkeruh suasana jelang Pilpres 2019. Dia percaya pihak kepolisian mampu menjaga keamanan negara.
"Saya pastiin negara kita aman, kita percayakan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menjaga keamanan," ujarnya.
Wakorbid Pratama Partai Golkar ini menambahkan, hasil rekonstruksi dan penyelidikan kepolisian menepis adanya ancaman teror ke Gedung DPR. Insiden penembakan ke DPR, lanjutnya, murni disebabkan karena kelalaian.
"Saya imbau awak media tidak gerakan yang meneror DPR, ini adalah kegiatan olaharga yang menyasar ke DPR," tandasnya.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, pukul 9:30 WIB pada Jumat (19/10). Dalam rekonstruksi ini dua Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang merupakan tersangka, IAW dan RMY dihadirkan.
Dari rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, terlihat kedua tersangka yang merupakan pegawai PNS Kementerian Perhubungan itu datang tidak bersamaan.
Tersangka Azis datang sekitar pukul 12.00 WIB, sementara tersangka Reiki tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya lantas memasuki lorong lapangan tembak Senayan dan berbincang sejenak di sana.
Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat Azis memasuki gudang penyimpanan senjata Perbakin dan bertemu dengan AG, anggota Perbakin yang meminjamkan pistol kepada dua tersangka. Sementara Reiki menunggu di luar gudang.
Setelah mendapatkan senjata tersebut, keduanya lantas lagsung menuju lapangan tembak 25 meter semi outdoor. Di sini mereka menembak sasaran dengan posisi pistol manual. Di sini keduanya bergiliran menembak dengan senjata pinjaman tersebut.
Mereka menembak di line 6. Sesaat setelah menembakan beberapa peluru, mereka memasang pengaturan pistol otomatis dan berpindah ke line 7. Di line 7 inilah mereka menembak dan mengisi ulang peluru di line 6 dan menuju line 7, di sinilah Azis mulai melenceng dari target penembakan.
Kedua tersangka dikenai Undang-undang Darurat tentang pengguasaan senjata api tanpa hak yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Reporter: M Radityo
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaPengamanan tingkat tinggi diterapkan oleh Paspampres sebelum Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 dilaksanakan pada Kamis (17/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaDalam rapat Baleg kali ini terlihat sejumlah anggota Brimob dilengkapi senjata laras panjang menjaga luar ruang rapat.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanyakan kepada Kombes Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api
Baca SelengkapnyaRangga Afianto menilai, akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi.
Baca SelengkapnyaSusatyo menyebut terdapat 3.457 personel gabungan guna mengamankan sidang tahunan MPR RI.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolitisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api
Baca SelengkapnyaMenurut Nasir, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.
Baca Selengkapnya