Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, 2 Pegawai BNI Makassar Kembali Jadi Tersangka

Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, 2 Pegawai BNI Makassar Kembali Jadi Tersangka Bank BNI. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) kembali menetapkan dua pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmi Santika, mengatakan, dua orang itu diduga membantu tersangka sebelumnya yakni MBS melakukan aksinya.

"Kita melakukan pengembangan kepada tersangka yang lain. Kemarin malam (Rabu, 15 September 2022) sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim, yang diduga turut serta atau membantu tersangka MBS dalam melakukan aksinya. Menyiapkan bilyet, rekening fiktif," kata Helmi saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Helmi menyebut, salah satu tersangka itu yakni berinisial ST. Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan.

"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," sebutnya.

Helmi menegaskan, bilyet giro yang diterbitkan MBS dipastikan palsu. Hal ini diketahui dari bahan kertas yang digunakan bukan merupakan produk BNI.

"Yang penting dari bahan kertasnya saja itu bukan produk dari BNI. Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," tegasnya.

Kerjasama dengan PPATK

Kepolisian akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aliran dana atau aset milik pelaku.

"Terhadap aset ke mana tersangka menggunakan uang ini kita sedang buka aliran dananya, sama dengan PPATK," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai bank plat merah di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS, tersangka MBS adalah pegawai BNI Makasar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmi Santika, saat dikonfirmasi, Senin (13/9).

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus itu sendiri. Polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya.

"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh tersangka atas nama MBS," jelasnya.

Atas kasus ini sendiri, sejumlah nasabah telah mengalami kerugian yakni IMB sebesar Rp45 miliar dari dana deposan seluruh Rp70 milar dan sudah dibayar sebesar Rp25 miliar.

"Deposan H sebesar Rp16,5 milyar dari dana yang di depositokan sebesar Rp20 miliar sudah di bayar Rp3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp50 miliar sudah dibayar," sebutnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Digandeng Polda Metro, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar
Digandeng Polda Metro, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar

Digandeng Polri, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Uang Mutilasi adalah Uang Setengah Asli Setengah Palsu, Kenali Ciri-cirinya
Uang Mutilasi adalah Uang Setengah Asli Setengah Palsu, Kenali Ciri-cirinya

Uang mutilasi adalah uang asli yang dirusak kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Waspada Uang Mutilasi, Begini Ciri-cirinya
Waspada Uang Mutilasi, Begini Ciri-cirinya

Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
PPATK: Ada Indikasi Penipuan Terkait Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
PPATK: Ada Indikasi Penipuan Terkait Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Menurut Ivan, modusnya yakni pelaku memberitahukan cek tersebut yang kemudian meminta bantuan agar membantu mencairkan cek tersebut.

Baca Selengkapnya