Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Pegawai BNI Makassar Ditetapkan Tersangka

Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Pegawai BNI Makassar Ditetapkan Tersangka ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmi Santika, saat dikonfirmasi, Senin (13/9).

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya. "Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," ujarnya.

Helmi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh tersangka atas nama MBS," jelasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah nasabah telah mengalami kerugian yakni IMB sebesar Rp45 miliar dari dana deposan seluruh Rp70 milar dan sudah dibayar sebesar Rp25 miliar.

"Deposan H sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah di bayar Rp3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp50 miliar sudah dibayar," sebutnya.

Terkait kasus ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi serta dua orang ahli perbankan dan pidana.

"Sekilas tentang perbuatan tersangka MBS, yaitu pada pertengahan bulan Juli 2019 menawarkan kepada deposan/nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya," ungkapnya.

"Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan/nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020 dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang makassar atas nama para deposan," sambungnya.

Selanjutnya, MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Kemudian, MBS dan rekan bisnisnya menarik dana dari rekening bisnis deposan dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh MBS dan kawan-kawan.

"Di antaranya terdapat rekening fiktif/bodong, rekening PT AAU terdapat 7 rekening fiktif/bodong, rekening ARM terdapat 2 rekening fiktif/bodong, rekening IN terdapat 2 rekening fiktif/bodong, rekening PT A terdapat 1 rekening fiktif/bodong dan rekening HN terdapat rekening fiktif/bodong," ucapnya.

Belajar dari kasus ini, Helmi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah menandatangani sebuah slip kosong yang diberikan oleh pegawai bank.

"Walaupun sebagai nasabah prioritas atau emerald sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya dan tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana masyarakat yang ada di bank dan jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi disalahgunakan," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya

Kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.

Baca Selengkapnya
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Baca Selengkapnya