Kasus pemalsuan surat tanah, nenek 93 tahun ini dituntut bersalah
Merdeka.com - Meski tidak menuntut secara pidana, Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut Oyoh bersalah. Nenek 93 tahun itu dinilai bersalah melakukan pemalsuan surat dan tanah di Jalan Dr Djundjunan (Pasteur) Bandung. Adapun anaknya Amin Mustofa dituntut kurungan 18 bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/1/). Sidang yang dipimpin Hakim Jonlar Purba tersebut hanya menghadirkan satu terdakwa yakni Amin.
Sedangkan Oyoh tidak hadir sejak sidang dakwaan dahulu, karena memang sudah kerap sakit-sakitan dan tidak bisa jalan sempurna.
-
Mengapa Nenek Satikem tidak pulang ke Kebumen? 'Jika kangen paling lihat foto. Di sana saya kan harus kerja dan uangnya belum cukup untuk pulang. Jadi hanya bisa lihat foto yang dibawa dari kampung,' ujar Nenek Satikem dikutip dari Liputan6.com.
-
Siapa yang sakit? Ibunda Nia Ramadhani, Chanty Mercia kini tengah terbaring di rumah sakit.
-
Siapa yang sedang sakit? Sule menyempatkan diri untuk menjenguk Adzam yang sedang sakit di tengah-tengah kesibukannya sebagai seorang publik figur.
-
Dimana harta benda nenek disimpan? Wagiyanti mengatakan, seluruh harta benda tersebut disimpan di belakang rumah dan hanya ditutup dengan terpal.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa yang mengalami kejadian tidak menyenangkan? Ia mengungkapkan bahwa ia merasa jatah malunya seumur hidup sudah terpakai di panggung mitoni kehamilan sang istri.
"Memohon majelis hakim untuk menyatakan Oyoh dan Amin telah terbukti menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah asli, dilakukan bersama-sama sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP," katanya JPU Mumuh, Selasa (12/1).
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menuntut terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, kasus ini sempat mencuat kepermukaan karena nenek renta dan uzur disidangkan pada Agustus lalu. Oyoh warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi itu didakwa telah memalsukan surat-surat tanah warisan di Jalan Pasteur seluas 1840 meter persegi.
Dalam perkara sengketa lahan masa silam ini, tidak hanya Hj Oyoh yang menjadi terdakwa, anaknya yaitu Amin Mustofa turut diadili karena turut membantu terdakwa satu memalsukan data hak milik. Terdakwa dan anaknya disebut memalsukan data saat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 2004 lalu. Mereka mengklaim jika tanah di Pasteur tersebut merupakan hasil warisan.
Padahal kenyataannya tanah itu secara sah milik Itok Setiawan dengan SHM No 175/Kelurahan Sukabungah. Akibat perbuatan mereka, korban Itok Setiawan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1 miliar dan berdampak perekonomiannya terhenti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang nenek tanpa tanda pengenal datangi puskesmas minta disuntik mati.
Baca SelengkapnyaKetika itu, melihat korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan keadaan ter-gelantung. Insiden itu mengagetkan seisi rumah.
Baca SelengkapnyaPada saat perjalanan pulang petugas kesehatan itu menceritakan bahwa temannya menangis lantaran kepedulian anaknya sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaSYL mangkir dari panggilan penyidik, karena berada di Makassar, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaSYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSYL dinyatakan masih berada di rumah untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit.
Baca SelengkapnyaAnsori tak mengetahui secara pasti penyebab Ngantiani tidur di gubuk.
Baca SelengkapnyaWalau usianya telah renta, namun Mbah Soiman masih bekerja keras di ladang
Baca SelengkapnyaBerikut kisah nenek Mariah yang sedang sakit mendadak dijenguk Jenderal Polisi.
Baca SelengkapnyaSYL tak berkomentar saat keluar dari rumah ibunya di Makassar.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi
Baca Selengkapnya