Kasus pembakaran Zoya, Fahri minta psikis keluarga diperhatikan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pelaku pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier M Alzahra alias Zoya di Babelan, Kabupaten Bekasi, diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Menurutnya, pelaku pembunuh Joya telah melakukan tindakan keji.
"Ya harus diadili dan langsung saja karena itu melawan hukum. Apalagi berakibat pembunuhan. Wah, itu hukumannya berat tuh. Kalau ini (dihukum) seumur hiduplah paling tidak. Itu minimal," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8).
Fahri mendorong, polisi melakukan investigasi terkait kasus ini. Sebab, di negara Indonesia seharusnya seseorang tidak boleh dengan mudah membunuh orang lain.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Lebih lanjut, dia menilai, aksi pengeroyokan disertai pembakaran itu bisa terjadi karena dua faktor. Pertama, pelaku mengidap penyakit jiwa. Kedua, kondisi sosial masyarakat di Indonesia menjadi tambah buruk.
"Kita semua harus waspada, apa yang terjadi kok orang bisa jadi sadis seperti itu," tegasnya.
Atas kejadian ini, Fahri meminta pemerintah turun tangan memberikan santunan serta rehabilitasi mental kepada istri dan anak korban. Hal ini diperlukan agar anak Joya tidak menaruh dendam atas kematian ayahnya.
"Rehabilitasi terhadap mental anak dan keluarganya, sebab orang mendengar ayahnya diperlakukan seperti ini bisa menciptakan dendam yang berturut-turut," ujar Fahri.
"Karena itu perlu ada pendekatan psikologi dan penanganan yang komprehensif supaya ada kesembuhan di keluarganya juga, serta dibantu secara materil," pungkasnya.
Diketahui, pihak kepolisian Bekasi akan menindak tegas bagi pelaku pengeroyokan dan juga pembakaran terhadap pencuri amplifier M Alzahra alias Joya, di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi. Beberapa sudah teridentifikasi sebagai pelaku.
"Yang pasti sudah mengarah ke beberapa orang yang kita curigai ya," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi, Sabtu (5/8).
Menurut Asep, untuk sementara sudah beberapa saksi telah diperiksa yang melihat dan mengetahui kejadian brutal tersebut. Termasuk istri korban.
"Istri korban sudah kita periksa, dan saksi warga yang mengetahui sudah kami periksa," ujar Asep.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaKorban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku didasari karena sakit hati
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kronologi santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra Desa Kedunglengkong Boyolali dibakar hidup-hidup oleh kakak temannya.
Baca SelengkapnyaYuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dilakukan oleh DZ lantaran ia sakit hati karena sering ditagih utang sejumlah Rp300.000
Baca SelengkapnyaKapolsek mengatakan korban meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala akibat hantaman batu.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca Selengkapnya