Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembakaran Lahan, Bibit Sawit hingga Pos Sekuriti PT SSS Jadi Barang Bukti

Kasus Pembakaran Lahan, Bibit Sawit hingga Pos Sekuriti PT SSS Jadi Barang Bukti Polisi saat memberikan keterangan terkait tersangka kasus pembakaran lahan di Riau. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Manager Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) inisial AOH menjadi tersangka kebakaran hutan. Dia kini ditahan Polda Riau. Sejumlah barang bukti ditemukan polisi di area perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbakar.

"Lahan terbakar sekitar 155 hektare ‎itu merupakan lahan kosong. Ada unsur kesengajaan, karena memang lahan kosong. Kemudian pada areal terbakar ditemui telah dilakukan pembatasan dengan kanal oleh PT SSS," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Selasa (8/10).

Polisi juga menduga pihak manajemen perusahaan sengaja membakar lahan untuk keperluan penanaman sawit baru. Ketika lahan semak belukar itu ludes terbakar, maka akan ditanami bibit sawit.‎Bibit sawit itu sengaja disiapkan untuk ditanami di lahan bekas terbakar yang luasannya mencapai 155 hektare. Selain bibit sawit, ada juga tanaman sawit yang dibuat tidak tersusun rapi.

"Dari keterangan saksi ahli yang diberikan kepada penyidik, pada areal bekas terbakar ditanami sawit tapi tidak tersusun rapi," kata Andri didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.

Pada Agustus 2019, polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS bernama Eben sebagai tersangka.

Kapasitas Eben hanya sebagai penanggung jawab terkait denda atau hukuman administrasi terhadap perusahaan tersebut. ‎Sedangkan penjabat sementara manajer operasional PT SSS inisial AOH yang turut jadi tersangka disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu.

Karena itu, AOH kemudian diperiksa pada Senin kemarin (7/10). ‎Setelah mempertimbangkan langkah hukum, polisi melakukan penahanan terhadap AOH.

Andri menyebutkan, berdasarkan penyelidikan juga terungkap bahwa lahan kontur gambut kosong yang terbakar itu merupakan konsesi lahan PT SSS. Di sekitar lokasi kebakaran juga ditemukan pos sekuriti, yang menguatkan dugaan bahwa lahan itu sengaja dibiarkan terbakar.

Selain itu, penyidik juga menemukan bongkahan-bongkahan kayu berserakan di sekitar areal terbakar, yang mengindikasikan bentuk pembersihan lahan.

Keterangan saksi ahli turut menyebutkan bahwa lokasi awal kebakaran di perusahaan sawit itu berada di posisi tengah. Untuk menghindari kebakaran meluas, maka pihak perusahaan membuat kanal di sekitar lokasi.

"Saat melakukan penyelidikan ditemukan bekas tebangan tebangan hutan, bongkahan kayu dibiarkan berserak. Ini jadi salah satu unsur disengaja,"‎ katanya.

Menurut Andri, pihak perusahaan juga sengaja tidak melakukan penanggulangan secara dini. Perusahaan itu, tidak menyiapkan sumber daya manusia, peralatan, sarana hingga prasarana untuk menanggulangi kebakaran di areal usaha. Temuan itu juga menjadi salah satu unsur kesengajaan.

Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi sejak Agustus 2019. Direktur utama PT SSS Efenizer Sadiman Holoman Lingga ditetapkan sebagai tersangka mewakili perusahaan.

Atas perbuatannya, baik EH yang mewakili korporasi dan AOH sebagai tersangka perseorangan dari perusahaan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, adalah Pasal 98 ayat (1). Ada dua pidana, di antaranya ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Selanjutnya pidana denda paling ringan Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Kemudian Pasal 99 ayat (1). Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar," ucapnya.‎AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara Eben alias EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan, atau tersangka korporasi yang tidak dilakukan hukuman badan. EH

"Jabatan EH dalam perusahaan adalah Direktur Utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga pencabutan izin perusahaan," jelasnya.

Kata Andri, dalam menangani perkara ini, pihaknya menggunakan dua pola hukuman. Pola pertama yaitu dengan menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua adalah secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.

Sejumlah berkas turut disita polisi, di antaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup. Bahkan, tertera juga izin yang diberikan oleh Bupati Pelalawan HM Harris.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas

Polisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Blak-blakan soal Tersangka Kasus Korupsi KLHK
Jaksa Agung Blak-blakan soal Tersangka Kasus Korupsi KLHK

Burhanuddin masih enggan membuka ke publik sosok tersangka tersebut apakah pejabat eselon I, eselon II, atau pun menteri.

Baca Selengkapnya
10 Hektare Lahan Perusahaan Sawit di Pelalawan Terbakar
10 Hektare Lahan Perusahaan Sawit di Pelalawan Terbakar

Dalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun

Setelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit

Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.

Baca Selengkapnya