Kasus Pembakaran Lahan, Bibit Sawit hingga Pos Sekuriti PT SSS Jadi Barang Bukti
Merdeka.com - Manager Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) inisial AOH menjadi tersangka kebakaran hutan. Dia kini ditahan Polda Riau. Sejumlah barang bukti ditemukan polisi di area perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbakar.
"Lahan terbakar sekitar 155 hektare itu merupakan lahan kosong. Ada unsur kesengajaan, karena memang lahan kosong. Kemudian pada areal terbakar ditemui telah dilakukan pembatasan dengan kanal oleh PT SSS," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Selasa (8/10).
Polisi juga menduga pihak manajemen perusahaan sengaja membakar lahan untuk keperluan penanaman sawit baru. Ketika lahan semak belukar itu ludes terbakar, maka akan ditanami bibit sawit.Bibit sawit itu sengaja disiapkan untuk ditanami di lahan bekas terbakar yang luasannya mencapai 155 hektare. Selain bibit sawit, ada juga tanaman sawit yang dibuat tidak tersusun rapi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Apa yang terbakar di TPA Suwung? Asap kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, mulai mengganggu para pengendara jalan di perempatan Pesanggaran, Denpasar Selatan.
"Dari keterangan saksi ahli yang diberikan kepada penyidik, pada areal bekas terbakar ditanami sawit tapi tidak tersusun rapi," kata Andri didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.
Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.
Pada Agustus 2019, polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS bernama Eben sebagai tersangka.
Kapasitas Eben hanya sebagai penanggung jawab terkait denda atau hukuman administrasi terhadap perusahaan tersebut. Sedangkan penjabat sementara manajer operasional PT SSS inisial AOH yang turut jadi tersangka disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu.
Karena itu, AOH kemudian diperiksa pada Senin kemarin (7/10). Setelah mempertimbangkan langkah hukum, polisi melakukan penahanan terhadap AOH.
Andri menyebutkan, berdasarkan penyelidikan juga terungkap bahwa lahan kontur gambut kosong yang terbakar itu merupakan konsesi lahan PT SSS. Di sekitar lokasi kebakaran juga ditemukan pos sekuriti, yang menguatkan dugaan bahwa lahan itu sengaja dibiarkan terbakar.
Selain itu, penyidik juga menemukan bongkahan-bongkahan kayu berserakan di sekitar areal terbakar, yang mengindikasikan bentuk pembersihan lahan.
Keterangan saksi ahli turut menyebutkan bahwa lokasi awal kebakaran di perusahaan sawit itu berada di posisi tengah. Untuk menghindari kebakaran meluas, maka pihak perusahaan membuat kanal di sekitar lokasi.
"Saat melakukan penyelidikan ditemukan bekas tebangan tebangan hutan, bongkahan kayu dibiarkan berserak. Ini jadi salah satu unsur disengaja," katanya.
Menurut Andri, pihak perusahaan juga sengaja tidak melakukan penanggulangan secara dini. Perusahaan itu, tidak menyiapkan sumber daya manusia, peralatan, sarana hingga prasarana untuk menanggulangi kebakaran di areal usaha. Temuan itu juga menjadi salah satu unsur kesengajaan.
Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi sejak Agustus 2019. Direktur utama PT SSS Efenizer Sadiman Holoman Lingga ditetapkan sebagai tersangka mewakili perusahaan.
Atas perbuatannya, baik EH yang mewakili korporasi dan AOH sebagai tersangka perseorangan dari perusahaan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertama, adalah Pasal 98 ayat (1). Ada dua pidana, di antaranya ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Selanjutnya pidana denda paling ringan Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kemudian Pasal 99 ayat (1). Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar," ucapnya.AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara Eben alias EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan, atau tersangka korporasi yang tidak dilakukan hukuman badan. EH
"Jabatan EH dalam perusahaan adalah Direktur Utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga pencabutan izin perusahaan," jelasnya.
Kata Andri, dalam menangani perkara ini, pihaknya menggunakan dua pola hukuman. Pola pertama yaitu dengan menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua adalah secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.
Sejumlah berkas turut disita polisi, di antaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup. Bahkan, tertera juga izin yang diberikan oleh Bupati Pelalawan HM Harris.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin masih enggan membuka ke publik sosok tersangka tersebut apakah pejabat eselon I, eselon II, atau pun menteri.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca Selengkapnya