Kasus pembobolan BNI Rp 117,5 M di Medan segera disidangkan
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi pembobolan Rp 117,5 miliar di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan segera disidangkan. Hari ini berkas 3 dari 5 tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Berkas ketiga terdakwa telah lengkap dan surat dakwaannya sudah disusun. Diperkirakan ketiga terdakwa sudah menjalani persidangan 26 November mendatang," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Robinson Sitorus, setelah pelimpahan berkas, Selasa (13/11).
Berkas dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan atas nama terdakwa Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Jalan Pemuda; Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda; dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Ketiganya masih berstatus tahanan kota.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sementara itu, berkas tersangka Mohammad Samsul Hadi selaku Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, belum dilimpahkan penyidik Kejati Sumut ke Kejari Medan. "Berkasnya belum kami terima," jelas Robinson.
Namun, tersangka utama dalam perkara ini, Boy Hermansyah, belum diketahui keberadaannya. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. Saat itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp 129 miliar. Namun dalam proses kredit itu, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah diagunkan ke bank lain.
Kejati Sumut dan BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 117,5 miliar pada proses penyaluran kredit itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, LD ini buronan Kejati Jambi sudah satu tahun lebih menjadi DPO.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca Selengkapnyapenahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca Selengkapnya