Kasus Pembunuhan Advokat Pelapor Penambangan Liar di Kalsel Dilaporkan ke Komnas HAM
Merdeka.com - Kasus penganiayaan tragis terhadap seorang advokat bernama Jurkani yang mencoba mengusut dugaan adanya pertambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut. Kasus kematian Jurkani kini dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Jurkani itu seorang advokat di Kalimantan Selatan yang mengadvokasi melawan tambang ilegal. Yang akhirnya nahas mengalami pembacokan yang sangat tragis hingga tewas saat menjalani perawatan intensif. Jurkani ini kami jadikan simbol, kita jadikan akronim perjuangan rakyat Kalimantan Selatan," kata Muhamad Raziv Barokah selaku anggota tim advokasi JURKANI, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (24/11).
Menurutnya, kasus penganiayaan Jurkani yang ditangani Polres Tanah Bumbu tidak mengungkap motif yang sebenarnya. Pasalnya, dia tak menerima apabila tewasnya Jarkani hanya diusut sebatas pentapan dua tersangka yang membacok dengan alasan kesalahpahaman.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Kedua orang tersangka ini dalam kondisi mabuk, di bawah minuman keras. Ada perselisihan paham, atau tersinggung. Ini lah yang kita ingin buktikan bahwa itu sama sekali dalil yang tidak logis dan tidak benar," kata dia.
Raziv mengatakan, Jurkani selaku advokat perusahaan tambang PT Anzawara Satria dianiaya hingga tewas setelah menemukan alat berat ilegal ketika melakukan peninjauan di wilayah Tanah Bumbu pada Jumat (22/10) lalu.
"Benar ketika meninjau. Jadi pukul 16.46 Wib terjadi penemuan alat berat. Itu lalu disampaikan permasalahan ini ke Polres Tanah Bumbu, pada orang-orang penambang ilegal," kata dia.
Karena masalah tersebut tak menemui titik temu, Jurkani lantas ingin melaporkan temuannya ke pihak kepolisian. Namun, saat diperjalan rombonhan Jurkani dicegat sebanyak 20 sampai 30 orang yang lantas menganiaya Jurkani, hingga tewas.
"Ketika di perjalanan mobil, Jurkani sudah diadang oleh beberapa mobil dan di susul beberapa mobil dibelakang dan terjadilah apa yang kami sebut sebagai proses eksekusi di situ," ujar dia.
Polisi Didesak Ungkap Aktor Intelektual
Lebih lanjut atas kasus tersebut, Raziv mendorong agar kasus pembacokan terhadap Jurkani tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Merujuk pada informasi yang dihimpun tim advokasi JURKANI, ada sekitar 20 sampai 30 orang yang melakukan pengepungan terhadap Jurkani.
"Kami mendorong, mengadvokasi ini jangan sampai berenti di aktor lapangan. Tapi kami meminta kehadiran negara dengan seluruh organ-organnya, termasuk KomnasHAM, LPSK, dan instansi yang juga nanti akan kami hadiri begitu ya," imbuhnya.
Raziv mengatakan seharusnya dibuktikan adalah kasus pembacokan terhadap Jurkani bukan masalah salah paham sebagaimana yang disebutkan oleh polisi. Kematian Jurkani, menurutnya, adalah upaya pembungkaman terhadap advokat yang berjuang melawan penambangan ilegal.
"Bahwa untuk mencari, mendapatkan aktor intelektual. Karena peristiwa ini tidak hanya Jurkani saja, sebelum-sebelumnya juga sudah banyak sekali kasus-kasus kriminalisasi, intimidasi, bahkan pembunuhan akibat konflik agraria dan sumber daya ini," pungkas Raziv.
Atas adanya laporan ini, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mendalami rangkaian kasus yang berujung pada kematian Jurkani tersebut. Dengan turut menyerahkan bukti mengenai kasus penyerangan terhadap Jurkani ke pihak Komnas HAM.
Adapun beberapa bukti seperti foto dan video yang berkaitan dengan kasus penyerangan itu turut diberikan kepada Komnas HAM. Bukti itu, bakal dijadikan bekal untuk bahan pendalaman.
"Ada video, ada foto, ini yang bakal kami dalami, cuman satu hal yang paling penting adalah peristiwa ini di tempat terang benderang, peristiwa ini memiliki latar belakang yang juga terang benderang," kata Anam usai audiensi.
Meski demikian, Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan apapun berkaitan dengan kasus pembacokan yang berujung pada tewasnya Jurkani. Atas hal itu, Anam berharap agar semua pihak, khususnya kepolisian agar terbuka dalam hal proses penanganan kasus tersebut.
"Kami berharap semua pihak terbuka termasuk juga kepolisian. Bagaimana proses penanganan kasus ini," papar Anam.
Disisi lain, Anam menanggapi terkait adanya laporan hambatan dalam penyelidikan kasus kematian Jurkani. Dia menyarankan agar kasus ini turut dilaporkan kepada Mabes Polri.
"Kami baru dapat informasi dan sebagainya, belum mendalami. Tapi untuk menjamin prosesnya baik, polisi juga profesional, ya memang semakin ditangani kepolisian di level paling atas, semakin baik prosesnya," imbaunya.
Sekedar informasi jika akibat insiden pembacokan pada 22 Oktober 2021., Jurkani sempat mendapatkan perawatan secara intensif selama 13 hari hingga kemudian, meninggal dunia pada 3 November 2021.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca Selengkapnya"Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon, dan kemudian melakukan penembakan," ujar Andry.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat warga menemukan sesosok mayat dalam kondisi tergeletak di kebun sawit.
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Barat (Sumbar) masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tetap sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus polisi tembak polisi itu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca Selengkapnya