Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan, Anggota TNI AL Divonis 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap anggota TNI AL berinisial Letda RW, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan, Serda ASP. Terdakwa RW divonis hukuman 12 tahun bui.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil menuturkan, vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000," kata Aidil dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Di mana insiden ini terjadi? Melansir dari ElectricalTechnology, Jumat (1/11), peristiwa nahas itu terjadi di sebuah ladang angin di Ooltgensplaat, Belanda, pada 29 Oktober 2013.
Majelis hakim, kata Aidil, menyatakan bahwa terdakwa RW terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pembunuhan, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api.
"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, amunisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," beber dia.
Sidang vonis yang digelar terbuka untuk umum ini juga dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun. Sidang juga dihadiri tim penasihat hukum terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan, serta Panitera Pengganti Kapten Chk Dede Juhaedi.
"Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding," tutur Aidil.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI AD berinisial Serda ASP dianiaya hingga meregang nyawa di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 22 Juni 2020.
Menurut Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis, pelaku utamanya adalah oknum anggota TNI AL, Letda RW.
Eddy menceritakan kembali peristiwa pembunuhan yang terjadi pada pukul 02.30 WIB, Senin 22 Juni 2020 itu. Menurut dia, pelaku hendak menemui temannya di Hotel Mercure Batavia, tetapi dihalangi.
Diketahui, Hotel Mercure saat itu menjadi tempat karantina bagi pasien Corona Covid-19, sehingga tak sembarang orang boleh masuk.
"Pertama, yang boleh masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa. Yang kedua, yang masuk hotel adalah para petugas. Selain itu tidak boleh masuk, apalagi berkunjungnya pada malam atau dini hari," ujar Eddy di Jakarta Utara, Kamis 2 Juli 2020.
Karena tak terima, pelaku yang datang dalam keadaan setengah mabuk itu pun melakukan perusakan.
Dalam situasi seperti itu, datanglah Anggota TNI AD Serda ASP untuk menengahi keributan yang terjadi. Namun, pelaku malah menganiaya Babinsa Pekojan itu hingga meninggal dunia.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku JS bersama seorang temannya yang merupakan warga sipil berinisial BA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan kembali terjadi saat Pasi Intel Lanal Kendari itu mengetahui bahwa korban itu tidur di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 26 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaKetut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail dari peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaHingga kini, polisi masih terus memburu pelaku pembunuhan di Tebet.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca Selengkapnya