Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan Berencana, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 & 20 Tahun Bui

Kasus Pembunuhan Berencana, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 & 20 Tahun Bui Sidang Kasus Pembunuhan 2 Anggota Brimob Polda Sulsel. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sulaeman dan Chaerul Akmal kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang. Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine memberikan vonis Sulaeman dan Chaerul Akmal berbeda.

Ketua Majelis Sidang, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan dalam amar putusannya menyatakan Sulaeman terbukti dan sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Vonis diberikan terhadap Sulaeman lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni 20 tahun penjara.

"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaeman tersebut dengan kurungan penjara selama 18 tahun," ujarnya di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1).

Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU Kejari Makassar terhadap Sulaeman yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP terbukti. Dengan terbuktinya dakwaan primer, dakwaan sekunder Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak dipertimbangkan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tetap melakukan penahanan terhadap Sulaeman. "Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata Johnicol.

Vonis lebih berat diberikan hakim kepada terdakwa Chaerul Akmal. Dalam putusannya, Chaerul divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.

"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaerul Akmal tersebut dengan kurungan penjara selama 20 tahun," ujar Johnicol.

Meski hukuman Chaerul Akmal lebih berat dibandingkan Sulaeman, tetapi pasal dakwaan yang dikenakan terhadap keduanya sama. Chaerul Akmal juga dikenakan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Hukuman lebih berat diberikan, karena Chaerul Akmal merupakan eksekutor terhadap Najamuddin Sewang. Ia menembak Najamuddin Sewang dengan menggunakan senpi Revolver.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan hukumannya karena, Chaerul Akmal pernah mengikuti pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dengan mengikuti pelatihan HAM itu, terdakwa seharusnya tidak melakukan tindak pembunuhan dan harus menjadi contoh sebagai polisi pengayom masyarakat," tegasnya.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Makassar, Penasihat Hukum Sulaeman, dan Chaerul Akmal pikir-pikir mengajukan banding. Sekadar diketahui, Sulaeman dan Chaerul Akmal merupakan anggota Brimob Polda Sulsel.

Sidang Ricuh

Sidang pembacaan amar putusan Sulaeman dan Chaerul Akmal dijaga ketat kepolisian. Langkah ini dilakukan, karena saat sidang pembacaan amar putusan terdakwa M Asri terjadi kericuhan.

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan agenda sidang pembacaan amar putusan terdakwa Sulaeman dan Chaerul Akmal dijaga 76 polisi. Sibali menyebut personel polisi untuk memaksimalkan pengamanan persidangan.

"Kita mau maksimalkan pengamanan persidangan hari, karena kemarin sempat ada keributan. Sesuai surat perintah (sprin) yang masuk ada 76 anggota polisi yang berjaga," sebutnya.

Selain 76 personel polisi yang dikerahkan, terliat juga mobil baricade, Raisa, dan Rantis terparkir di Halaman Pengadilan Negeri Makassar. Sibali juga mengungkapkan karena dua terdakwa merupakan anggota Brimob Polda Sulsel, sehingga perlu diperketat keamanan.

"Apalagi hari ini yang sidang vonis anggota Brimob. Jadi saya kira perlu pengamanan agar hal seperti kemarin (ricuh) tak terjadi," ucapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!

Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum Berat
Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum Berat

Pomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria
Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria

Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Bocah SMP Dihabisi Teman Satu Sel di Lapas, Motifnya Sepele
Pembunuh Bocah SMP Dihabisi Teman Satu Sel di Lapas, Motifnya Sepele

Korban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Baca Selengkapnya
Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat
Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat

Dua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.

Baca Selengkapnya
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya