Kasus Pembunuhan Berencana, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 & 20 Tahun Bui
Merdeka.com - Sulaeman dan Chaerul Akmal kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang. Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine memberikan vonis Sulaeman dan Chaerul Akmal berbeda.
Ketua Majelis Sidang, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan dalam amar putusannya menyatakan Sulaeman terbukti dan sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Vonis diberikan terhadap Sulaeman lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni 20 tahun penjara.
"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaeman tersebut dengan kurungan penjara selama 18 tahun," ujarnya di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa yang dibunuh MAS? MAS (14) mengaku melakukan itu usai mendapatkan bisikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan anak MAS mengaku dihantui rasa gelisah pada malam itu.'Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua. Ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,' ujar dia kepada wartawan, Senin (9/12).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU Kejari Makassar terhadap Sulaeman yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP terbukti. Dengan terbuktinya dakwaan primer, dakwaan sekunder Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak dipertimbangkan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tetap melakukan penahanan terhadap Sulaeman. "Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata Johnicol.
Vonis lebih berat diberikan hakim kepada terdakwa Chaerul Akmal. Dalam putusannya, Chaerul divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.
"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaerul Akmal tersebut dengan kurungan penjara selama 20 tahun," ujar Johnicol.
Meski hukuman Chaerul Akmal lebih berat dibandingkan Sulaeman, tetapi pasal dakwaan yang dikenakan terhadap keduanya sama. Chaerul Akmal juga dikenakan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Hukuman lebih berat diberikan, karena Chaerul Akmal merupakan eksekutor terhadap Najamuddin Sewang. Ia menembak Najamuddin Sewang dengan menggunakan senpi Revolver.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan hukumannya karena, Chaerul Akmal pernah mengikuti pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dengan mengikuti pelatihan HAM itu, terdakwa seharusnya tidak melakukan tindak pembunuhan dan harus menjadi contoh sebagai polisi pengayom masyarakat," tegasnya.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Makassar, Penasihat Hukum Sulaeman, dan Chaerul Akmal pikir-pikir mengajukan banding. Sekadar diketahui, Sulaeman dan Chaerul Akmal merupakan anggota Brimob Polda Sulsel.
Sidang Ricuh
Sidang pembacaan amar putusan Sulaeman dan Chaerul Akmal dijaga ketat kepolisian. Langkah ini dilakukan, karena saat sidang pembacaan amar putusan terdakwa M Asri terjadi kericuhan.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan agenda sidang pembacaan amar putusan terdakwa Sulaeman dan Chaerul Akmal dijaga 76 polisi. Sibali menyebut personel polisi untuk memaksimalkan pengamanan persidangan.
"Kita mau maksimalkan pengamanan persidangan hari, karena kemarin sempat ada keributan. Sesuai surat perintah (sprin) yang masuk ada 76 anggota polisi yang berjaga," sebutnya.
Selain 76 personel polisi yang dikerahkan, terliat juga mobil baricade, Raisa, dan Rantis terparkir di Halaman Pengadilan Negeri Makassar. Sibali juga mengungkapkan karena dua terdakwa merupakan anggota Brimob Polda Sulsel, sehingga perlu diperketat keamanan.
"Apalagi hari ini yang sidang vonis anggota Brimob. Jadi saya kira perlu pengamanan agar hal seperti kemarin (ricuh) tak terjadi," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca Selengkapnya