Kasus pembunuhan Eno, polisi utamakan lengkapi berkas Alim
Merdeka.com - Setelah menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah (19), Polda Metro Jaya mempercepat kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan. Namun di antara ketiga pelaku, penyidik lebih mengutamakan berkas RAl alias Alim (16). Alasannya, pelaku di bawah umur akan dibebaskan jika 15 hari tak ada bukti lengkap (P21).
"Kita utamakan pelaku yang di bawah umur. Sebab, masa penahanannya terbatas. Tujuh hari penahanan, nanti perpanjangan delapan hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Kamis (19/5).
Awi memaparkan, untuk tersangka Alim, penyidik hanya memiliki waktu kurang dari dua pekan untuk menyiapkan seluruh berkas perkara. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan berkas tak juga rampung, maka pelaku bisa dilepaskan kembali.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Kalau belum siap nanti di lepas kembali, diserahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan, lagi kita upayakan," tegasnya.
Dia memaparkan, ada dua jenis berkas perkara yang disiapkan polisi untuk kasus pembunuhan Eno. Pertama, berkas perkara anak di bawah umur yakni RAl, kedua berkas perkara dewasa yakni RAr dan IH. "Usai RAl, baru kita kejar berkas dua pelaku lainnya yang sudah dewasa," terang dia.
Meski demikian, lanjut Awi, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil Labfor untuk mengetahui dengan jelas seluk beluk peristiwa tersebut. Kepolisian juga tengah mencari alat bukti lain untuk melengkapi berkas agar segera di P21.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.
Baca SelengkapnyaLaporan itu karena dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya