Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Begini Cara Eksekutor Hilangkan Barang Bukti

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Begini Cara Eksekutor Hilangkan Barang Bukti Rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Penyidik menggelar rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55). Dalam reka ulang terakhir ini, Jefri Pratama (42) dan adiknya Reza Fahlevi (29), dua dari tiga tersangka, memperagakan adegan setelah membuang jasad korban termasuk pembuangan barang bukti.

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ada 6 adegan yang akan diperagakan di tiga lokasi dalam lanjutan rekonstruksi ini. "Rekonstruksi akan digelar di jembatan Desa Namo Rih, Pancur Batu, simpang Tuntungan, dan di rumah tersangka Reza di Selayang," kata Maringan, Selasa (21/1).

Di jembatan Desa Namo Rih, kedua tersangka membuang handphone yang mereka gunakan dalam aksi pembunuhan. Mereka kemudian singgah di Simpang Tuntungan untuk membeli sandal.

Orang lain juga bertanya?

"Yang ketiga di rumah Reza mereka membakar pakaian yang mereka gunakan," ucap Maringan.

Tersangka Zuraida Hanum (41) tidak ikut serta dalam rekonstruksi tahap tiga. Istri hakim Jamaluddin ini memang tidak ikut membuang jasad suaminya.

Rekonstruksi tahap tiga ini merupakan kelanjutan dari dua reka ulang sebelumnya. Pada rekonstruksi pertama, Senin (13/1), para tersangka memeragakan 15 adegan terkait perencanaan pembunuhan hakim Jamaluddin. Kegiatan itu digelar di 5 lokasi di Medan.

Selanjutnya, Kamis (16/1), rekonstruksi tahap dua digelar di tiga lokasi. Dalam reka ulang ini diperagakan 77 adegan menjelang, saat dan setelah pembunuhan terhadap Jamaluddin. Adegan diakhiri dengan pembuangan jasad korban di perkebunan sawit di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Seperti diberitakan, Zuraida, Jefri dan Reza telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin. Motifnya diduga sakit hati dan cinta segitiga. Istri korban, Zuraida diduga menyuruh selingkuhannya, Jefri, dibantu saudaranya Reza menghabisi hakim PN Medan itu.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus ini diselidiki polisi setelah Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).

Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Hakim Pemutus Bebas Terdakwa Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan Pacar Tiba-Tiba Ada di PT Surabaya
Hakim Pemutus Bebas Terdakwa Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan Pacar Tiba-Tiba Ada di PT Surabaya

Hakim yang menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa dugaan pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur itu pun enggan berbicara soal putusannya yang dianggap kontroversial

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi

Abdul Karim menyerahkan keputusan pemeriksaan ke pihak Kejagung.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
Kagetnya Yusran 6 Tahun Huni Kontrakan Bersama Jasad Wanita yang Dibunuh & Dicor Suaminya
Kagetnya Yusran 6 Tahun Huni Kontrakan Bersama Jasad Wanita yang Dibunuh & Dicor Suaminya

Yusran bercerita pertama kali dirinya mengontrak rumah tersangka pada tanggal 17 Desember 2017.

Baca Selengkapnya
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya