Kasus Pembunuhan Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Tanggapi Replik Oditur Hari Ini
Merdeka.com - Kolonel Inf Priyanto akan membacakan duplik atas replik dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana atas kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Duplik terdakwa bakal dibacakan langsung saat sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sekitar pukul 09.00 Wib, pada Selasa (24/5) hari ini.
"Sidang Agendanya duplik," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi.
Duplik akan menjadi agenda sidang terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan vonis. Dengan menanggapi pandangan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam repliknya menilai terdakwa tidak ada rasa panik.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Dalam keterangan di sidang, kata Kolonel Sus Wirdel Boy, Kolonel Priyanto mengaku panik usai menabrak korban. Sehingga, mereka tega membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Akan tetapi, ternyata tidak ada kepanikan sama sekali yang terlihat oleh Priyanto. Dia masih mampu menggantikan posisi anak buahnya untuk mengemudikan kendaraan yang menabrak korban Handi dan Salsa.
"Tindakan di atas sama sekali tidak menggambarkan situasi panik seperti yang digambarkan dalam nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa," kata Wirdel Boy.
Priyanto juga masih bisa menentukan lokasi untuk membuang kedua korban yang telah ditabraknya itu ke wilayah Jawa Tengah. Selain itu, Priyanto juga dapat membuka aplikasi Google Maps dalam menentukan lokasi pembuangan korban.
Kemudian, Priyanto dapat menenangkan kedua anak buahnya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang ada pada saat kejadian tersebut. Dia meminta kepada anak buahnya untuk dapat merahasiakan kejadian tersebut.
Fakta lainnya, terungkap Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk mengubah warna mobil yang mereka gunakan pada saat kejadian. Bahkan, insiden yang dialaminya itu tidak pernah dilaporkannya hingga akhirnya mereka ditangkap.
"Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan terdakwa pada saat kejadian perkara, sampai pada ditangkapnya terdakwa," ungkapnya.
Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.
Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.
"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.
Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.
Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya