Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Jadi Sorotan, Kejaksaan Siapkan 8 JPU
Merdeka.com - Kasus pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael Macabee) di Kupang, dengan tersangka Randy Badjideh (RB), segera disidangkan. Kejaksaan menyiapkan 8 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus yang menjadi sorotan di Nusa Tenggara Timur itu.
"Ada delapan JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus itu dengan tersangka RB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Noven Bulan, Senin (4/4).
Jaksa yang ditunjuk merupakan gabungan dari personel Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT. "JPU-nya nanti itu. Pak Sarta, Pak Herman Reko Deta, Pak Mawardi, Pak Harry C Franklin, Pak Jonathan Limbongan, Ibu Vera Triyanti Ritonga, Ibu Siska Rumondang, dan Muhammad Akbar," ungkapnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Pihak Kejaksaan secepatnya melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang. Tim JPU masih melakukan penyusunan dakwaan serta kelengkapan administrasi.
"Jadi setelah selesai dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambahnya.
Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrim Umum (Ditresmkrimum) Polda NTT melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), ke Kejari Kota Kupang, Kamis (31/3).
Pelimpahan tahap II dengan tersangka Randy Badjideh itu dilakukan penyidik Polda di ruang Pidana Umum (Pidum) sekira pukul 8.47 Wita. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di parkiran Kejari Kota Kupang.
Saat pelimpahan, tersangka Randy didampingi kuasa hukumnya, Beny Taopan. Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus yang membuat heboh publik NTT bahkan nasional itu segera disidangkan di pengadilan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaTotal ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaDanu mendapat tekanan dan ancaman dari tersangka YH, suami korban yang diduga otak pembunuhan terhadap Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca SelengkapnyaMeski jumlahnya sudah ratusan, penyidik masih mencari barang bukti lain, terutama golok yang diduga digunakan para tersangka menghabisi korban.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca Selengkapnya