Kasus pembunuhan Neng, saksi A pernah hamili dan cabuli ABG
Merdeka.com - Tim satuan tugas kepolisian mengindikasikan saksi yang berpotensi jadi tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah dalam kardus PNF alias FA (9), berinisial A. A juga pernah menghamili seorang gadis remaja.
"Dari informasi anak-anak di sekitar tetangga korban (PNF) diduga ada gadis di bawah usia berinisial Y yang dihamili A," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/10).
Krishna mengatakan, penyidik kepolisian mendapatkan informasi itu berdasarkan keterangan dari 13 anak terdiri atas tiga anak perempuan dan 10 anak lelaki yang bertetanggaan dengan tersangka A dan PNF. Korban PNF dan tersangka A menetap bertetanggaan di daerah Kalideres Jakarta Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dari keterangan beberapa anak itu, Krishna mengungkapkan A menghamili Y namun kandungannya digugurkan. "Saat ini kami sedang mencari Y," tutur Krishna.
Saat ini penyidik menetapkan tersangka A dengan dugaan kekerasan seksual terhadap gadis remaja berinisial T (15) yang juga tetangga PNF Kepada penyidik, T mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan A pada Juni 2015.
Perbuatan tidak senonoh A terhadap T juga diketahui 12 orang saksi lainnya. Sebelumnya, polisi telah memeriksa DNA saksi berpotensi A yang ditemukan identik dengan barang bukti kaos kaki milik korban PNF.
Namun, penyidik masih memastikan uji DNA dengan memeriksakan ke salah satu rumah sakit di Singapura, serta mencari alat bukti lainnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnya