Kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules divonis hari ini
Merdeka.com - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, hari ini. Di sidang sebelumnya, mantan penguasa Tanah Abang itu dituntut dengan penjara 5 tahun.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, kepolisian sudah mengantisipasi jika ketua umum GRIB ini terbebas dari vonis majelis hakim. Namun Hengki masih belum mau memberitahu langkah berikutnya.
"Itu masih rahasia lah," ujar Hengki saat dihubungi Kamis (7/5) malam.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dihukum penjara di Yunani? Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, pengadilan di Yunani menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan kepada seorang pria berusia 28 tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Dia menambahkan, jika majelis hakim memutuskan Hercules bersalah, hal itu sesuai dengan rekam jejaknya. Sebelumnya dia pernah ditahan dengan kasus di antaranya pengeroyokan di kantor Indopos tahun 2005, pendudukan lahan di Kalideres tahun 2006, pengeroyokan di Menara Peninsula tahun 2008, serta melawan petugas pada 2013.
"Semoga jika hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa, dia menjadi jera," ujarnya.
Hercules dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaRumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya