Kasus Pemerasan Pria Homoseksual di Surabaya Segera di Sidang
Merdeka.com - Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Lorenzo, seorang pekerja seks komersial homoseksual alias gay, pekan depan akan segera memasuki agenda persidangan. Pemilik nama asli Supriadi ini terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena memeras pelanggannya sebesar Rp 500 juta.
Jaksa Nur Rachman yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan, sudah melimpahkan berkas kasus pemerasan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (18/1) kemarin.
"Berkas sudah dilimpahkan sejak kemarin ke pengadilan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja. Paling lambat dua pekan biasanya," ujarnya, Sabtu (19/1).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Dalam berkas diketahui, Supriadi yang tinggal di Apartemen Educity Stanford, Mulyorejo ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada November tahun lalu. Ia melakukan pemerasan pada korbannya sebesar Rp 500 juta dari permintaan yang awalnya Rp 700 juta.
Dalam kasus ini, ia diketahui merekam diam-diam pelanggannya ketika melayani hubungan intim dengannya.
Video hasil rekaman tersebut, kemudian ditunjukkan pada korban setelah mereka selesai berhubungan intim. Ia pun mengancam akan menyebarkan video hubungan sejenis itu, jika korban tak mau menuruti permintaannya.
Tersangka meminta pada korban agar menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta jika tak mau dibuat malu oleh video tersebut. Tawar menawar sempat terjadi. Mereka pun menyepakati uang Rp 500 juta.
Korban yang sudah kepalang tanggung lantas mentransfer sejumlah uang pada rekening tersangka. Namun, ia juga melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah uang diterima tersangka, polisi lantas menangkapnya. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.
Baca Selengkapnya