Kasus pemerasan WN Australia di Bali atas perintah Kanit Polsek Kuta
Merdeka.com - Perkembangan kasus pemerasan terhadap seorang turis asal Australia yang di tangkap di Polsek Kuta, melalui menemukan titik terang. Dari 12 anggota yang diperiksa pihak Propam Polda Bali, dinyatakan bahwa tindakan memalukan itu atas perintah dari Kanit di Polsek tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan bahwa hingga saat ini 12 anggota Polsek Kuta masih menjalani pemeriksaan, sedangkan dua perwira lagi sudah dimutasi sambil menunggu digelarnya sidang pelanggaran kode etik kepolisian.
Hery menegaskan, bahwa tidak bisa semua anggota yang diperiksa ditetapkan sebagai tersangka. Karena dasar mereka melakukan pemerasan itu atas perintah atau inisiatif dari pimpinan.
-
Apa yang dihukum di Australia? Mulai Januari 2025, para pengusaha di Australia yang dengan sengaja membayar upah di bawah standar kepada karyawannya, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga USD7,85 juta atau Rp128 miliar (kurs Rp16.317).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bisa dikenai hukuman? Perusahaan dapat dikenai denda hingga USD7,85 juta atau Rp128 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar. Seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dan denda hingga USD1,56 juta atau Rp25,4 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Indikasi adanya meminta uang dari pelaku yang warga asing ini benar adanya. Dari keterangan ke 12 anggota Polsek Kuta, menyebutkan bahwa itu muncul dari inisiatif Kanit dan Panit selaku pimpinannya," ungkap Hery, Kamis (10/9) di Mapolda Bali.
Dirinya juga meyakinkan bahwa kedua perwira ini saat ini sedang dimosi atau dipindahkan ke Polresta Denpasar sambil menunggu sidang.
"Kalau dalam sidang nanti terbukti bersalah dan yang bersangkutan mengakui, tentu ada hukuman yang berlaku diberikan. Pastinya semua dikenakan sanksi, namun tetap ada pertimbangan karena ada yang memerintahkan," ungkapnya.
Untuk diketahui kasus ini muncul ketika salah seorang turis asing Dorren Mooren warga Australia menggelar tarian telanjang di sebuah cafe di wilayah Seminyak pada 24 Februari lalu. Saat diamankan di Polsek Kuta, malam itu pelaku diancam akan dijebloskan ke penjara.
Namun jika ingin bebas, diminta untuk membayar sebesar 25 ribu USD. Uniknya penangkapan ini juga tidak dilaporkan ke Polresta Denpasar sebagai laporan tindak kriminal mingguan.
Peristiwa ini mencuat dan diusut pihak Propam Polda Bali setelah ada perintah dari Mabes Polri mengingat maraknya pemberitaan di media Australia terkait warganya yang diperas di Polsek Kuta. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejumlah polisi dihukum usai terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaSederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.
Baca Selengkapnya