Kasus pemerkosaan karena medsos, saatnya usia pengguna dibatasi
Merdeka.com - Cerita duka remaja putri yang diperkosa orang biadab sering diberitakan di berbagai media. Penyebabnya selain niat biadab pelaku juga karena ketidakhati-hatian para remaja putri di media sosial.
Hal itu disampaikan pengamat komunikasi politik yang juga Direktur Konten KOMUNIKONTEN (Institut Media Sosial dan Diplomasi), M. Samsul Arifin. Menurutnya, solusi yang dapat diterapkan di Indonesia untuk mengatasi masalah pemerkosaan karena media sosial adalah pembatasan usia pengguna media sosial.
"Solusi yang dapat kita terapkan di Indonesia, antara lain usia pengguna media sosial harus dibatasi. Anak usia di bawah 17 tahun sebaiknya dilarang menggunakan media sosial," ujar Samsul melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (10/10).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Kenapa remaja suka mengumbar kesedihan di media sosial? Mereka terlibat sadfishing karena cenderung merasa memiliki harga diri yang rendah dan kesepian. Bahkan ada juga yang mengarah ke narsisme.
Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun masih minim pengalaman. Kebanyakan mereka mudah percaya dengan orang lain, dan ini dapat dimanfaatkan oleh orang-orang jahat untuk berbuat yang tidak senonoh.
Dia mencontohkan, gadis 10 tahun di Makassar diduga jadi korban pemerkosaan oleh pemuda yang baru saja dikenalnya di media sosial. Ditemani orangtuanya, gadis polos itu datang ke Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan perbuatan pelaku pada Rabu (19/7/2018) malam. Pernah juga pada tahun 2017 ada seorang pelajar putri di Cengkareng, Jakarta Barat diperkosa oleh seorang pemuda yang dikenalnya di Facebook.
"Kalau cetak e-KTP lebih awal atau di bawah 17 tahun, ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Remaja yang dapat mencoblos paling tidak telah berusia 17 tahun. Artinya, remaja yang berusia 17 tahun dianggap punya kemampuan memilih yang baik dan tidak," ungkapnya.
Otoritas hukum di Uni Eropa telah memutuskan anak yang usianya di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial. "Pemerintah dan DPR dapat mendorong misalnya revisi undang-undang perlindungan anak dengan menyertakan anak yang berusia di bawah 17 tahun tidak boleh menggunakan media sosial," kata dia.
Setelah ada regulasi yang menjelaskan pembatasan usia pengguna media sosial, menurut Samsul, perusahaan media sosial harus bekerjasama dan mendukung. Terlebih, banyak remaja berbohong soal usia mereka di media sosial.
"Masyarakat yang akan membuat akun medsos, mereka harus menulis datanya dengan benar, termasuk mengenai usianya. Perusahaan media sosial juga tidak boleh membocorkan data yang telah mereka terima," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, pekerjaan rumah besar pemerintah saat ini salah satunya membatasi akses internet atau situs porno di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaTerlebih bukan lagi cuma bully secara verbal, namun sudah mengarah ke tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaKondisi tersebut memunculkan ancaman baru di dunia digital berupa kekerasan digital berbasis gender.
Baca SelengkapnyaPenggunaan media sosial secara teratur dapat mengubah perkembangan otak anak-anak secara berbahaya, bahkan anak-anak di usia 13 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.
Baca Selengkapnya