Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf ke Korban
Merdeka.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial AN saat menjalani KKN di Pulau Seram dengan terlapor HS, berakhir dengan kesepakatan damai. Kesepakatan damai ini dilaksanakan usai HS maupun AN bertemu di depan Rektor UGM Panut Mulyono, Senin (4/2).
Rektor UGM menyampaikan jika usai pertemuan yang dilakukan di ruang Rektor UGM itu, keduanya telah sepakat berdamai. Sebagai bentuk perdamaian, baik HS maupun AN pun menandatangani surat nota perdamaian bermaterai. Selain HS maupun AN, dalam surat itu juga ditandatangani oleh Panut selaku saksi.
Panut menjabarkan saat penandatanganan nota kesepakatan, kedua belah pihak telah dengan ikhlas dan lapang dada menerimanya. Panut menerangkan saat dilakukan kesepakatan damai, HS selaku terlapor pun telah menyatakan permintaan maaf kepada AN dan disaksikan oleh pihak UGM.
-
Siapa yang menandatangani nota kesepahaman? Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Muhammad Hatta dan Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani.
-
Siapa yang memberi penghargaan kepada Rektor UGM? Penobatan itu disampaikan dalam acara Jambore PR Indonesia (JAMPIRO) ke-9 tahun 2023.
-
Siapa ketua senat mahasiswa saat kuliah di UGM? Inilah potret Anies Baswedan saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada. Jadi mahasiswa aktif saat kuliah, calon presiden 2024 ini rupanya pernah menjadi ketua senat mahasiswa semasa kuliah.
-
Siapa yang menandatangani MoU tersebut? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Siapa yang menandatangani MoU kerja sama? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
"HS telah mengatakan menyesal dan mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN dengan disaksikan oleh pihak UGM. Untuk itu UGM menyatakan perkara ini sudah selesai," ujar Panut di Ruang Rapat Rektor UGM, Senin (4/2).
Panut menambahkan usai nota kesepakatan damai terjadi, pihaknya mengharuskan kepada HS dan AN harus mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis. Psikolog itu bisa dari UGM maupun psikolog lain yang ditunjuk oleh HS maupun AN.
"Untuk saudara HS harus menjalankan mandatory konseling. Sedangkan AN menjalankan trauma konseling. UGM memfasilitasi dan menanggung dana konseling baik yang dilakukan saudara HS maupun saudari AN," pungkas Panut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaGuru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani
Baca SelengkapnyaPengacara meyakini penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terlapor menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaAmir Halid dituduh melakukan kekerasan seksual pada 12 dosen dan tenaga pendidikan.
Baca Selengkapnya