Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, HS dan AN akan Jalani Konseling
Merdeka.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap AN, mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku berakhir damai. Kesepakatan damai ini terjadi usai AN dan terduga pelaku HS menandatangani nota kesepakatan di hadapan Rektor UGM, Panut Mulyono.
Ada sejumlah poin dalam nota kesepakatan tersebut. Di antaranya adalah permintaan maaf HS kepada AN. Kemudian ada pula proses konseling dan mekanisme merampungkan studi bagi HS dan AN.
Panut menuturkan bahwa HS telah menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada AN usai peristiwa yang terjadi saat KKN tersebut. Permintaan maaf HS ini disaksikan oleh sejumlah pimpinan UGM.
-
Kenapa mahasiswa filsafat UGM meminta maaf? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana Pangkoopsudnas sampaikan permohonan maaf? 'Dengan telah berakhirnya tugas saya di Koopsudnas, sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, saya atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap jalinan silaturahmi, tetap terpelihara. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi dan kinerja baik dari seluruh anggota sekalian dalam membantu tugas saya selama di Koopsudnas,' ujar Tonny.
-
Siapa yang menandatangani nota kesepahaman? Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Muhammad Hatta dan Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Siapa saja yang perlu meminta maaf? Kesalahan bisa secara tak sengaja maupun sengaja kita lakukan kepada orang terdekat. Di antaranya yakni seperti orang tua, kakak, adik, kekasih, suami, istri, atau anak.
-
Apa saja yang perlu diampuni untuk mencapai perdamaian dengan masa lalu? Kamu perlu memaafkan diri sendiri dan orang lain yang terlibat dalam masa lalu yang kelam.
"Saudara HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN disaksikan oleh UGM," ujar Panut di Ruang Rapat Rektor UGM, Senin (4/2).
Panut menerangkan dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa keduanya harus tetap menjalani konseling. Proses konseling musti dilakukan keduanya hingga dinyatakan oleh psikolog yang ditunjuk atau dipercaya baik oleh HS maupun AN.
"Saudara HS wajib mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh UGM, atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya. Kemudian saudari AN wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh UGM atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya," urai Panut.
Panut menerangkan terkait biaya konseling sepenuhnya akan ditanggung UGM. Selain menanggung biaya konseling, UGM pun akan tetap menanggung biaya kuliah AN hingga lulus dari Fisipol UGM.
"Saudari AN itu mahasiswi penerima beasiswa bidik misi. Kita akan lihat apakah beasiswa bidik misi masih bisa dipakai atau tidak. Jika tidak akan kita carikan skema pembiayaan yang lain," papar Panut.
Panut menambahkan jika sebagai rektor UGM, dia menugaskan Dekan Fisipol dan Dekan FT untuk mengawal jalannya proses pendidikan HS maupun AN. Sehingga diharapkan keduanya bisa lulus dari UGM pada Mei mendatang.
"UGM memberikan mandat kepada Fisipol dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi saudara HS dan saudari AN untuk dapat diselesaikan diwisuda pada Bulan Mei 2019. Harapan kami keduanya bisa lulus menjadi alumni UGM yang bisa berkiprah bagi bangsa dan negara," pungkas Panut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih ini melakukan pelecehan seksual dengan korban teman-temannya sendiri. Motifnya memenuhi hasrat seksual.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca Selengkapnyasatgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaPengacara meyakini penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terlapor menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca Selengkapnya