Kasus Pemerkosaan Remaja di Bekasi, Pelaku RTS Terus Dikejar Polisi
Merdeka.com - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap RTS. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perbuatan bejatnya melakukan pencurian serta pemerkosaan terhadap seorang remaja di Bekasi.
"Perkembangan kemarin masih satu DPO yang sedang dikejar," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Supriadi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/5).
Ia menegaskan, polisi pasti akan mengejar RTS sampai dia berhasil dibekuk.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Proses DPO pasti dilakukan pengejaran," tegasnya.
Namun, untuk kasus ini sendiri sudah dilimpahkan atau ditangani Polda Metro Jaya.
"Penanganan oleh Polda. Lebih update silakan ke Krimum," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sekaligus melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Bintara I No 99 Rt 08/02, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku diketahui berinisial RP (29) dan AH (35) dan satu orang DPO berinisial RTS (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian bermula saat RTS bertemu dengan RP di daerah Artha Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 20.00 Wib. Pertemuan saat itu untuk melakukan pencurian.
"Selanjutnya tersangka RP dan tersangka RTS meminjam motor Honda Supra X 125 warna merah milik tersangka AH. Setelah dipinjamkan motor, kemudian tersangka RP diboncengi oleh tersangka RTS menuju rumah tersangka RTS untuk mengambil tang yang akan digunakan untuk melakukan pencurian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).
Selanjutnya, RTS dan RP pun langsung pergi menuju lokasi kejadian yakni Bintara, Bekasi Barat dengan menggunakan motor yang dipinjam dari AH.
"Sesampai di jembatan yang terletak di atas jalan tol di daerah Bintara, tersangka RTS bersama dengan tersangka RP berjalan kaki menuju bawah jembatan tersebut dilanjutkan dengan menyeberangi jalan tol untuk mencari rumah yang akan dijadikan target dengan dengan melewati rawa-rawa," ujarnya.
Kemudian, RTS pun menargetkan sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian di atas tersebut. Selanjutnya, ia meminta RP untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar dari luar rumah.
"Selanjutnya tersangka RTS memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ada di bagian atas belakang rumah tersebut dan tersangka RP menunggu di semak-semak yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi," jelasnya.
Setubuhi Anak di Bawah Umur
Saat RTS masuk ke dalam rumah korban, sekitar pukul 04.30 Wib. Korban berinisial ASA (15) saat itu tengah melihat Tiktok di handphone miliknya tersebut.
"Sekira pukul 04.30 Wib, korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tidur di atas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban," ucapnya.
"Selanjutnya tersangka RTS membisikan ke telinga korban 'mau dibunuh atau diperkosa'. Setelah itu tersangka RTS memperkosa korban ASA, dan tindakan tersebut diakhiri dengan tersangka RTS mendorong kepalakorban ke kasur sambil berkata 'jangan nengok atau enggak dibunuh'," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaAswin belum menjelaskan lebih rinci penangkapan teroris yang berlangsung di Bekasi itu.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnya