Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pemerkosaan Santri, JPU Tegaskan Tuntutan Mati Herry Sesuai Undang-Undang

Kasus Pemerkosaan Santri, JPU Tegaskan Tuntutan Mati Herry Sesuai Undang-Undang Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang disampaikan terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Mereka menegaskan tuntutan hukuman mati, denda, hingga penyitaan aset sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami memberikan penegasan beberapa hal, pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1).

Selain itu, tuntutan menyita aset milik Herry untuk dilelang, yang hasilnya diberikan untuk biaya hidup dan pendidikan korban, pun tidak terlepas dari tuntutan restitusi untuk korban, berdasarkan hasil penghitungan LPSK.

Orang lain juga bertanya?

Penyitaan Yayasan

Pembekuan yayasan pun dia sebut sebagai intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan. Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis.

"Aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban," jelas dia.

"Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan? Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis, oleh karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalam tuntutan kami, sebagai pencerminan asa dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," jelas dia lagi.

Di sisi lain, Asep menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan rumah aman adhyaksa untuk para korban. Lokasinya berada di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta.

"Terakhir, tanpa mendahului putusan pengadilan, kami sudah menyiapkan rumah aman adyaksa di Sumedang dan di Purwakarta untuk menampung, melakukan pembinaan dari anak-anak korban kejahatan terdakwa," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya