Kasus Pemerkosaan Santri, JPU Tegaskan Tuntutan Mati Herry Sesuai Undang-Undang
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang disampaikan terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Mereka menegaskan tuntutan hukuman mati, denda, hingga penyitaan aset sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami memberikan penegasan beberapa hal, pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1).
Selain itu, tuntutan menyita aset milik Herry untuk dilelang, yang hasilnya diberikan untuk biaya hidup dan pendidikan korban, pun tidak terlepas dari tuntutan restitusi untuk korban, berdasarkan hasil penghitungan LPSK.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Penyitaan Yayasan
Pembekuan yayasan pun dia sebut sebagai intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan. Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis.
"Aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban," jelas dia.
"Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan? Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis, oleh karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalam tuntutan kami, sebagai pencerminan asa dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," jelas dia lagi.
Di sisi lain, Asep menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan rumah aman adhyaksa untuk para korban. Lokasinya berada di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta.
"Terakhir, tanpa mendahului putusan pengadilan, kami sudah menyiapkan rumah aman adyaksa di Sumedang dan di Purwakarta untuk menampung, melakukan pembinaan dari anak-anak korban kejahatan terdakwa," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya