Kasus pemerkosaan siswa SD Klaten, 6 orang ditetapkan jadi tersangka
Merdeka.com - Polres Klaten menetapkan enam tersangka dalam kasus pemerkosaan siswa kelas VI SD di sebuah rumah kosong, Dukuh Sribitan RT 19 RW 07, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Rabu (11/5) lalu. Dari keenam tersangka tersebut, empat tersangka anak merupakan pelaku langsung perkosaan sedangkan 2 lainnya berperan membantu mendatangkan korban.
Keenam tersangka tersebut, jelas Farial berinisial, S (17), MHN (15), RG (17) seorang pelajar, YS (17) EGA (17) pelajar, RIA (15) pelajar. "Dari 6 tersangka ini, ada yang masih pelajar dan ada yang sudah tidak bersekolah. Jadi 3 pelajar 3 pengangguran," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, kepada wartawan, Minggu (15/5).
Terkait kronologis penangkapan, Farial menjelaskan, pada hari Rabu 11 Mei sekitar jam 15.00 WIB korban dijemput oleh temannya untuk ketemu teman lainnya (pelaku) di sebuah rumah di Jatinom. Kemudian korban masuk ke rumah ngobrol bersama temannya. Saat itulah tersangka menarik korban ke dalam kamar hingga terjadi persetubuhan secara bergilir oleh 4 tersangka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa hukuman yang diberikan orangtua kepada anak yang suka bully? Dia dihukum untuk berdiri sambil memegang papan dengan bertuliskan sebuah kalimat ajakan. Para pengguna jalan dianjurkan kedua orangtua anak itu untuk membunyikan klakson jika mereka tak menyukai sosok perundung. 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
"Keempat tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Motifnya, ya sepertinya sudah ada hasrat dan sudah direncanakan. Kita temukan juga miras saat patroli," ujarnya.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sprei yang terdapat sperma, pakaian korban, pakaian pelaku dan sarana komunikasi dan botol minuman keras.
"Dua perempuan yang ada disana adalah teman pelaku dan teman korban, jadi mereka saling mengenal. Mereka bukan termasuk tersangka. Mereka hanya mengajak ke rumah dan menjanjikan untuk jalan-jalan," bebernya.
Akibat perbuatan tersebut mereka akan dijerat dengan Pasal 81 UU PA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya