Kasus Pemotor Telanjang di Klaten, Polisi Periksa 5 Orang Saksi
Merdeka.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten terus menyelidiki kasus pemotor telanjang yang berkonvoi di jalan, Selasa (1/6) dinihari. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa lima orang yang diduga terkait aksi tersebut.
"Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Klaten untuk pembonceng kendaraan yang bugil, kita sudah memeriksa lima orang. Kita menunggu untuk proses berikutnya," ujar Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi, Rabu (2/6).
Menurut dia, pihaknya masih mendalami motif dan peran masing-masing dari lima saksi yang diperiksa tersebut. Selain memeriksa kelima saksi, lanjut Nahrowi, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi tersebut.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Motifnya belum diketahui, masih didalami oleh penyidik. Kendaraan yang katanya meminjam sudah diamankan di Polres Klaten," terangnya.
Nahrowi menambahkan, para pelaku nantinya bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi maupun Undang undang ITE. UU ITE, lanjut dia, bisa dikenakan pada penyebar video. Kendati demikian pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Belum ada, ini masih dalam pendalaman. Nanti Insya Allah secepatnya kita lakukan gelar perkara dan pengenaan pasalnya biar jelas," katanya.
Nahrowi menambahkan, selain UU Pornografi dan UU ITE, para pelaku juga bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas. Apalagi saat berkendara mereka juga tidak mengenakan helm dan bertindak membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Dari penyidik nanti bisa ke UU Lalu Lintas Jalan Raya juga bisa dikenakan. Bisa berlapis ini," katanya.
Terkait identitas kelimanya, Nahrowi menyebut, masih dikembangkan oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi telanjang di atas sepeda motor viral di media sosial. Video berdurasi 28 detik tersebut diunggah akun instagram @merapi_undercover, pada Selasa pagi. Hingga 4 jam atau pukul 11.29 WIB video tersebut telah ditonton sebanyak 40.736 kali dan mendapat 1.225 komentar.
Dalam video terlihat seorang pemuda yang membonceng sepeda motor sambil berdiri melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat. Sementara pembonceng mengenakan pakaian merah mengendarai motor sambil berjalan zig zag. Keduanya melintas di jalanan kampung sambil tertawa-tawa dan mengucapkan kata-kata kotor.
Sementara dua pemuda lainnya yang juga berboncengan motor mengikuti dari samping kiri belakang. Mereka terlihat seperti mengabadikan momen aksi kedua temannya itu. Berdasarkan keterangan di unggahan tersebut, aksi nekat dan membahayakan itu dilakukan pada Selasa dinihari atau pukul 02.30 WIB. Meski terjadi di Klaten, namun tidak disebutkan lokasinya secara rinci.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memerika 10 warga sipil terkait kasus 7 mayat remaja laki-laki di Kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Metro juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sipil.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pemeriksaan AW sejak pukul 10.00 wita hingga 15.30 Wita.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMereka terjaring operasi saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, polisi juga menemukan kantong plastik yang berisikan air keras.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca Selengkapnya