Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pemuda Hina Gibran Berlanjut, Polresta Surakarta Digugat Praperadilan

Kasus Pemuda Hina Gibran Berlanjut, Polresta Surakarta Digugat Praperadilan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus Arkham Mukmin, pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang berurusan dengan polisi usai berkomentar bernada hinaan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Instagram, belum berakhir. Meski telah dimaafkan, dan Polresta Surakarta tidak memproses hukum, namun ada pihak yang mempermasalahkannya.

Yayasan Mega Bintang Solo 1997 mengajukan gugatan praperadilan kepada Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan disampaikan ke PN Surakarta Senin (22/3) lalu.

"Surat permohonan gugatan praperadilan sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Surakarta," kata Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman, Rabu (24/3).

Orang lain juga bertanya?

Praperadilan dilakukan terkait peristiwa penjemputan AM dari tempat tinggalnya di Yogyakarta ke Solo, terkait komentarnya di media sosial tentang Gibran.

Menurut Biyamin, sidang perdana praperadilan akan dilaksanakan di PN Surakarta pada Senin pekan depan. "Jadi ada dua perbedaan bahwa dia (AM) menurut Polresta dijemput, tapi menurut Mabes Polri datang sendiri. Dari pada menjadi polemik saya ajukan gugatan itu dalam rangka untuk menguji apa yang terjadi sebenarnya," katanya.

Boyamin menilai, jika yang bersangkutan memang datang sendiri, berarti dilakukan dengan suka rela. Hanya saja, menurutnya, dari video yang tersebar Arkham seperti dikawal di belakang ya oleh seseorang yang diduga anggota kepolisian.

"Itu kan berarti kan dijemput dan dikawal dari rumah sampai ke kantor polisi," tandasnya

Menurutnya, jika memang itu penjemputan bisa diartikan menjadi pengamanan. Ia menyebut, tindakan kepolisian seperti itu sebagai penangkapan. Namun penangkapan terhadap Arkham dinilainya tidak sah.

"Penangkapan ini tidak sah karena berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru No 2 Tahun 2021 bahwa seseorang yang dihina atau dicemarkan nama baiknya maka harus melaporkan sendiri," katanya.

Bahkan, lanjut dia, kuasa hukumnya juga tidak boleh malaporkan ke polisi. Sementara yang dimaksud dalam pengertian itu oleh kepolisian seakan-akan menyerang Gibran.

"Padahal Mas Gibran sendiri ngomong jelas tidak mempermasalahkan. Bahkan sudah memaafkan dan tidak melaporkan. Artinya proses ini tidak ada pelaporan, kok seseorang ini bisa dijemput," tandasnya.

Sebelumnya, Gibran mengaku tidak pernah melaporkan ke polisi atas unggahan komentar Arkham di Instagram. "Saya ini tidak pernah melaporkan. Saya juga sudah bilang siapapun saya maafkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Surakarta mengamankan AM, Senin (15/3). AM dibawa ke Mapolresta Surakarta setelah mengunggah komentar bernada ujaran kebencian di media sosial Instagram @garudarevolution.

Saat itu akun Instagram @garudarevolution memposting terkait keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Stadion Manahan Solo. Pemuda yang saat ini menempuh pendidikan di Yogyakarta itu mempertanyakan pengetahun Gibran mengenai sepak bola. Dia juga menyindir jabatan Gibran yang sekarang disandangnya.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan AM melalui DM (Direct Message) agar menghapus unggahan tersebut. Namun peringatan itu diabaikan, sehingga terpaksa dilakukan penangkapan.

"Tim Virtual Police Polresta Surakarta terpaksa menangkap yang bersangkutan karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM)," ujar Ade, Senin (15/3) malam.

Ade menyampaikan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya telah mengkonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE, agar menghapus postingannya. Ia memastikan pelaku tidak akan diproses hukum.

"Yang bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Pendekatan restorative justice, dikatakan Ade, dikedepankan dalam penanganannya (tidak dilakukan gakkum). Ia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Raka merespons soal gugatan seorang mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbrru.

Baca Selengkapnya
Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih
Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih

Ada delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Ngakak Tuliskan Cuitan, Respon MK Tolak Batas Usia Capres & Cawapres
VIDEO: Gibran Ngakak Tuliskan Cuitan, Respon MK Tolak Batas Usia Capres & Cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menarik perhatian warganet.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.

Baca Selengkapnya
Gibran Dikabarkan Urus SKCK Cawapres, Ini Pernyataan Polda Jateng
Gibran Dikabarkan Urus SKCK Cawapres, Ini Pernyataan Polda Jateng

Kabar mengenai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengurus SKCK beredar luas di media sosial.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres

Gibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran usai Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Madura: Kami Siap Disanksi
Reaksi Gibran usai Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Madura: Kami Siap Disanksi

Gibran Rakabuming Raka yang dikenal dekat dengan Miftah, buka suara

Baca Selengkapnya
Gibran soal Putusan MK: Aku Enggak Mikir, Ditolak Atau Diterima
Gibran soal Putusan MK: Aku Enggak Mikir, Ditolak Atau Diterima

"Aku ki ra nggagas lho ditolak atau diterima (saya nggak mikir ditolak atau diterima)," kata Gibran.

Baca Selengkapnya
Diajak Mahasiswa Diskusi Soal Kasus Korupsi UNS, Jawaban Gibran Mengejutkan
Diajak Mahasiswa Diskusi Soal Kasus Korupsi UNS, Jawaban Gibran Mengejutkan

Permintaan diskusi yang dilakukan mahasiswa UNS, menurut Gibran salah alamat. Sebab ranah pendidikan ada di bawah Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya