Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Dihukum Berat
Merdeka.com - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mardani Hamdan yang memukul pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Dia berharap anak buahnya itu dihukum berat.
Adnan menegaskan tidak akan menolerir tindakan Mardani yang memukul warga saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun dia tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Mardani Hamdan yang sedang berjalan di Kepolisian Resor Gowa.
"Saya minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Cuma karena sudah ada juga proses hukumnya di polres, sehingga kita juga tidak bisa menghalangi," ujarnya kepada wartawan, Kamis malam (15/7).
-
Siapa yang membacok ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
Keponakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini menegaskan sikapnya yang tidak akan menolerir setiap tindakan kekerasan dan premanisme dilakukan aparatnya. Dia menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika sudah ada hasil dari Inspektorat.
"Kita akan lihat nanti pemeriksaan Inspektorat. Tapi kalau saya, karena sekali lagi kita semua mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kalau saya berharap dia dihukum berat," tegasnya.
Adnan juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Mardani pascaviralnya pemukulan terhadap pemilik kafe. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa itu menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sampaikan ke dia (Mardani), kau telah berbuat, kau sebagai orang Gowa harus berani bertanggung jawab. Dan dia katakan saya siap bertanggung jawab," tuturnya.
Adnan pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan warga terkait kejadian pemukulan dilakukan anggota Satpol PP. Menurutnya, kejadian itu sudah mengganggu kenyamanan warga Gowa.
"Atas nama Pemkab Gowa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena ini sudah mengganggu kenyamanan kita. Dan saya juga memohon maaf kepada korban dan keluarganya karena ada petugas atau oknum aparat Pemkab Gowa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya belum menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu. Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Masih terduga pelaku. Nanti setelah selesai semuanya, kami akan gelar perkara untuk menentukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Tri mengaku sudah memeriksa Mardani dan enam saksi lainnya. Sebelumnya, Mardani dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, karena memukul pasangan pemilik kafe saat razia PPKM. Kejadian itu terekam kamera dan viral di media sosial.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua anggota Satpol PP tersebut kini sudah diberhentikan sementara untuk menjalani pemerinksaan internal
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan kembali terjadi saat Pasi Intel Lanal Kendari itu mengetahui bahwa korban itu tidur di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaAiptu J telah melaporkan tindak penganiayaan itu ke SPKT Polda Sulut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, korban sedang pemulihan di bagian mata yang dipukul pelaku.
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulut memerintahkan kejadian itu diusut tuntas.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke warung tetangganya dengan dalih menumpang cas ponselnya di Lubuklinggau.
Baca Selengkapnya