Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Sekretaris Satpol PP Gowa Jadi Tersangka

Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Sekretaris Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Polisi tetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa jadi tersangka. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Kepolisian Resort Gowa akhirnya menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Meski telah ditetapkan tersangka polisi belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamdan.

Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi termasuk Mardani Hamdan.

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Tri saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).

Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan meski telah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Hal tersebut, kata dia, karena Mardani Hamdan masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.

"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tuturnya.

Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal. "Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," bebernya.

Tri menambahkan Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Gowa telah menjadwalkan pemeriksaan Mardani sebagai tersangka.

"Belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok (diperiksa sebagai saksi)," kata dia.

Polisi menjerat Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Mardani terancam hukuman 5 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro mengaku Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Mardani dari jabatannya untuk pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

"Iya, sudah dinonaktifkan dari jabatannya," singkatnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Berstatus Saksi
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Berstatus Saksi

Setelah saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Mengaku Menyesal
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Mengaku Menyesal

George nampak mengenakan kaos biru dongker bernomor 172 dengan tulisan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur berbentuk pola lingkaran.

Baca Selengkapnya
3 Orang Jadi Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Madura, Ada Kepala Desa
3 Orang Jadi Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Madura, Ada Kepala Desa

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
George Anak Bos Toko Roti Dikabarkan Punya Keterbelakangan IQ, Ini Penjelasan Polisi
George Anak Bos Toko Roti Dikabarkan Punya Keterbelakangan IQ, Ini Penjelasan Polisi

Polisi akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi kesehatan mental George Sugama Halim alias GSH.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelaporan Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi Pakai Upaya Paksa Usai Berbulan-bulan Ditangani
Kronologi Pelaporan Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi Pakai Upaya Paksa Usai Berbulan-bulan Ditangani

Pria tersebut diduga menghajar dan melempar karyawatinya.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Penembakan Relawan Prabowo di Madura Tak Terkait Politik
Polisi Sebut Penembakan Relawan Prabowo di Madura Tak Terkait Politik

"Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik."

Baca Selengkapnya
Berawal dari Kesalahpahaman, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Saksi Pilkada Sampang
Berawal dari Kesalahpahaman, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Saksi Pilkada Sampang

Polisi menjelaskan motif di balik peristiwa berdarah yang mengakibatkan tewasnya satu orang warga Sampang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya