Kasus penambangan ilegal di Madiun terancam SP3
Merdeka.com - Kasus penambangan tanah ilegal di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun terancam dihentikan atau SP3. Hal ini lantaran polisi kesulitan melengkapi berkas yang sudah beberapa kali dikembalikan alias P19 oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, Madiun.
Padahal dalam kasus ini Polsek Saradan sudah menetapkan FK (36) sebagai tersangka. Warga Dusun Buduran RT 8 RW 3 Kecamatan Wonoasri, Madiun itu ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan ilegal, Jumat(27/11/2015) sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Bruwok, Desa Klumutan.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami akan gelar perkara lagi. Kalau tidak bisa, kami terpaksa SP3. Namun (SP3) ini baru wacana," kata Kapolsek Saradan AKP Martinus Canu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/2).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
Tersangka diduga telah melakukan penambangan batuan berupa tanah urug sebanyak dua kali. Yang pertama dua minggu di bulan Mei 2015. Kemudian berhenti dan berlanjut pada tanggal 27 November 2015.
Dalam aksinya, tersangka mengeruk tanah produktif dan dikumpulkan menggunakan alat berat excavator ke bagian pinggir. Setelah itu tanah yang tidak produktif diambil dan diangkut ke atas tiga dump truck, masing–masing Isuzu Elf warna putih AE 9159 UN, Isuzu elf AE 8262 UF, Mitsubishi Ragasa AE 8754 M.
Saat itu Polsek Saradan yang melakukan penyidikan memastikan, usaha penambangan yang dilakukan tersangka tanpa dilengkapi surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun tersangka membantah melakukan penambangan ilegal. Kepada polisi, FK mengaku sudah melengkapi Wilayah Izin usaha Tambang (WIUP) dan IUP eksplorasi. Sementara IUP operasi produksi sedang dalam proses di Dinas ESDM Jawa Timur.
"Itu izin belum turun sudah melaksanakan kegiatan. Kemudian dia angkut. Itu harusnya buat jalan tol, tapi dijual di tempat lain," kata Martinus.
Martinus menceritakan bahwa berkas kasus ini sudah berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Mehayan. Alasannya karena berkas kurang lengkap, namun polisi kesulitan melengkapi lantaran dari pihak Kejaksaan tidak menjelaskan letak kekurangannya.
"Bilangnya belum lengkap, tidak ada petunjuk lain," bebernya.
Selain itu, Polsek Saradan juga kesulitan bertemu dengan pihak Dinas ESDM Jawa Timur untuk melengkapi bukti, dengan meminta penjelasan terkait proses IUP operasi produksi yang diajukan tersangka.
"Kita sudah ke sana (Dinas ESDM Jatim), tapi sulit ketemu orangnya. Madiun ke Surabaya kan jauh. Perizinan sulit ditemui. Kami ingin ketemu, apa alasan dia, biar jelas. Jadi sebenarnya ada apa ini?" terang Martinus.
Hingga kini tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor. FK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 158 UURI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mejayan Abdul Gafur yang dihubungi merdeka.com tidak mengangkat telepon. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md bercerita sepak terjang mafia pertambangan membuat aparat penegak hukum tak berdaya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaMahfud MD pernah membabat habis mafia tambang di Sangihe dengan menerjunkan dua jenderal.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaDugaan aparat membekingi tambang ilegal itu sebelumnya di singgung Cawapres Mahfud MD dalam debat Cawapres digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).
Baca Selengkapnya