Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) atau SPM divonis hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap dua anak di Gereja Herkulanus Depok pada 2020.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Dihukum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 200 JT dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim, Nanang Herjunanto membacakan putusan di PN Depok, Rabu (6/1).
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menghukum Sahril 11 tahun penjara.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban anak YJG sebesar Rp6.524.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Sahril juga dihukum membayar restitusi kepada korban anak BA sebesar Rp11.520.639 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Mendengar putusan itu, penasihat hukum korban J dan A, Azas Tigor mengaku lega dan senang. Karena terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 11 tahun serta denda Rp 200 juta dan restitusi Rp 24 juta pada kedua korban. Menurutnya putusan hakim sudah tepat untuk memutus mata rantai predator anak.
"Saya melihat putusan hakim sudah tepat karena hukuman maksimal sesuai pasal 82 undang-undang no 35 tahun 2014. Saya pikir ini putusan sudah tepat sudah pas sesuai dengan undang-undang nah ke depan memang karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia harapannya ada revisi. Dengan PP 70 itu menunjukkan ada revisi untuk memutus rantai hukuman yang ada dalam sekarang di undang-undang masih terasa ringan makanya perlu direvisi," katanya.
Tuntutan itu didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini diketuai Nanang Herjunanto dan hakim anggota Forci Nilpa Darma, dan Nugraha Medica Prakasa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya