Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, memasuki agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya itu, Bechi menganggap dakwaan jaksa tidak cermat dan kurang teliti.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Bechi melalui kuasa hukumnya menilai bahwa yang berwenang memeriksa perkara ini bukanlah Pengadilan Negeri Surabaya, melainkan Pengadilan Negeri Jombang.
"Satu, kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang," kata salah satu pengacara Bechi, Rio Ramabaskara, Senin (25/7).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Ia pun menyebut, hingga kini pihak pengacara belum menerima surat putusan MA nomor 170/KMA/SK/2022 tanggal 31 Mei, yang menyatakan pemindahan persidangan kasus ini dari PN Jombang ke PN Surabaya.
"Kami sampai menerima berkas perkara enggak lihat fatwa itu, jadi kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," ucapnya.
Yang kedua, pihak Bechi menilai, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti. Hal itu, kata Rio, bisa membuat hakim kebingungan.
"Kedua, dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat jelas dan menguraikan peristiwa itu secara detail. Sehingga hakim enggak bingung membaca, jadi kami enggak kebingungan menilai yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam sidang kali ini pihaknya tidak hanya membacakan eksepsi. Namun, pihaknya juga mengajukan permohonan agar kliennya dapat disidangkan secara offline atau tatap muka. Permohonan itu, sudah disampaikannya pada hakim secara tertulis.
"Kami berharap apa yang diajukan dalam eksepsi dikabulkan. Andai pun tidak dikabulkan ada permohonan tertulis yang kita ajukan pada hari ini, yang pekan lalu diajukan lisan, supaya sidang offline," ucapnya.
Terpisah, menanggapi eksepsi Bechi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, bahwa dakwaan yang dibuat tim penuntut umum telah cermat dan detail. Pihaknya pun bakal menjawab eksepsi itu dalam sidang selanjutnya. Termasuk soal permintaan sidang secara offline.
"Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat penasehat hukum terdakwa," pungkas dia.
Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca Selengkapnya