Kasus Pencabulan di Garut, Orang Tua Korban Kecewa Kades Divonis Rendah
Merdeka.com - Seorang kepala Desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dalam kasus pemerkosaan.
Atas putusan tersebut, keluarga korban merasa kecewa karena putusan jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara.
Wadin (38) ayah korban, menyebut bahwa putusan Majelis Hakim sangat melukai perasaannya dan juga keluarganya. Wajar saja, ia bersama keluarga berharap agar sang kepala desa diputus dengan hukuman berat.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Anak saya sampai saat ini keadaannya masih belum pulih karena kejadian tersebut dan masih banyak melamun, murung, tidak mau bersosialisasi, bahkan trauma. Dengan putusan dari hakim itu tentu saya sangat kecewa, padahal dari jaksa menuntut 13 tahun penjara, hanya setengahnya saja," kata Wadin, Kamis (27/1).
Wadin bersama keluarga masih berharap keadilan ditegakkan di negeri ini, meski dirinya berasal dari keluarga yang kurang berada. Apalagi apa yang telah dilakukan oleh sang kepala desa itu sudah merusak masa depan anaknya.
Menurut Wadin, vonis hukuman penjara 6,5 tahun terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang dirasakan oleh anak dan bahkan keluarganya.
"Pokoknya kami akan menuntut kepada pihak pengadilan agar benar-benar adil dalam memutuskan hukuman bagi oknum kades, yang telah merusak masa depan anak saya," ungkapnya.
Kakek korban, Agus (64) menyebut bahwa antara korban dengan pelaku masih terikat hubungan keluarga. Sebagai orang yang lebih tua di dalam keluarga, seharusnya memberikan perlindungan kepada yang muda, bukan malah memerkosanya.
Di sisi lain juga, dengan jabatannya sebagai kepala desa, seharusnya terdakwa melindungi warganya.
"Ini malah merusak masa depan karena tidak bisa menahan hawa nafsunya. Korban ini bisa dibilang cucu dari pelaku, bukan hanya warganya saja," sebutnya.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi pencabulan kepada cucu dari saudaranya. Aksi pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2021.
Paman korban, Rizal Setiawansyah mengatakan bahwa aksi pencabulan terhadap keponakannya terjadi pada April 2021. Aksi pencabulan kedua kembali terjadi di bulan yang sama, dan dilakukan di malam hari.
"Korban ini dicabuli dua kali pas bulan puasa kemarin. Awalnya tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya karena takut, apalagi orang tuanya suka bekerja di tempat pelaku. Namun karena tidak tahan, akhirnya korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada kakek sepupunya," kata Rizal kepada wartawan, Senin (8/9/2021).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKarena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca Selengkapnya