Kasus Pencabulan di Luwu Timur, LBH Makassar Tidak Kaget Temuan Polri
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengaku tidak kaget dengan hasil temuan sementara tim asistensi Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan. LBH Makassar mengaku temuan tim asistensi Bareskrim tersebut sebenarnya sudah diserahkan sejak gelar perkara pada Maret 2020.
Wakil Direktur LBH Makassar, Abd Aziz Dumpa mengatakan terkait temuan tim asistensi Bareskrim Polri soal pemeriksaan dokter di rumah sakit (RS) Vale Sorowako tentang adanya peradangan pada vagina dan dubur korban, sudah disampaikan pada 6 Maret 2020. Sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak diperiksa oleh penyidik pada saat gelar perkara waktu itu.
"Kami tidak kaget, karena memang bukti dokumen pendukung itu sudah kami berikan pada 6 Maret 2020 pada saat gelar perkara. Kami sudah sampaikan bahwa ada pemeriksaan dokter dari Puskesmas yang kemudian dirujuk ke rumah sakit di mana menyatakan ada peradangan pada alat vital korban ini yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, bahkan dia tulis kekerasan seksual kepada anak atau child abuse," kata Aziz saat ditemui di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel I Makassar, Rabu (13/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Aziz menegaskan akibat dokumen tersebut tidak digunakan oleh penyidik Polda Sulsel, membuat proses penyelidikan dihentikan. Padahal, kata dia, pelapor dalam hal ini ibu korban sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa sudah memeriksakan ketiga anaknya ke rumah sakit.
"Dan hasil pemeriksaan di rumah sakit itu memang menunjukkan adanya peradangan dan kerusakan pada vagina serta dubur korban. Korban pun harus melakukan rawat jalan di rumah sakit saat itu," tegasnya.
Terkait rekam medik tersebut, kata Aziz, seharusnya polisi menindaklanjuti dengan menjadi visum. Pasalnya, LBH Makassar tidak berwenang melakukan visum, melainkan pihak kepolisian.
"Untuk menjadi visum itukan yang menentukan adalah kepolisian. Kita kan bukan dalam rangka penegak hukum, tapi pemeriksaan medis yang kemudian dokumen itu nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti ataupun bisa menjadi visum," tegasnya.
Aziz mengaku pihaknya sebagai pendamping hukum pelapor akan siap jika diperiksa kepolisian. Hanya saja, dia menegaskan pemanggilan pemeriksaan tersebut harus sesuai dengan prosedur peradilan pidana.
"Kapan pun pemeriksaan itu dilakukan asal sesuai dengan prosedur misalnya dengan pemanggilan dengan surat dan pemberitahuan itu pasti kami akan hadiri. Sebenarnya proses apapun dilakukan oleh polisi termasuk mengambil keterangan selama itu sesuai dengan prosedur peradilan pidana, jadi kami tidak keberatan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri membeberkan sejumlah temuan Tim Audit Bareskrim terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur. Termasuk rekomendasi dokter dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, tim audit menemukan bahwa penyidik menerima surat pengaduan dari ibu ketiga anak diduga korban pemerkosaan pada 9 Oktober 2019. Hanya saja, bentuk laporannya adalah perkara pencabulan.
"Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).
Menurutnya, tim juga menemukan pada 9 Oktober 2019, penyidik meminta hasil visum tiga anak ke Puskesmas Malili dan dikeluarkan 15 Oktober 2019 dengan ditandatangani dokter Nurul. Saat interview pada 11 Oktober 2021, dokter Nurul mengatakan bahwa tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
"Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil Dari visum et repertum tersebut yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh dokter Deni Mathius. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak ditemukan," jelas dia.
Kemudian, kata Rusdi, pada 31 Oktober 2019 ketiga anak tersebut diperiksa medis di RS Vale Sorowako dengan ditangani oleh dokter Imelda, spesialis anak. Hasil interview 11 Oktober 2021, dokter Imelda menyatakan terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur, sehingga, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri.
"Hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan juga ke Tim Supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Tim Supervisi dan Asistensi Polri juga melakukan interview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur yakni terhadap Yuleha dan Hirawati selaku pemberi asesmen dan konseling pada si ibu dan ketiga anaknya pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019. Adapun hasil kesimpulannya tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.
Rusdi menyatakan, pihaknya pun rencananya menjalankan saran dokter Imelda yakni pemeriksaan dokter kandungan, demi mengetahui ada tidaknya tindak pidana pencabulan seperti dalam laporan ibu ketiga anak di bawah umur Luwu Timur. Prosesnya pun dipastikan dalam pendampingan si ibu dan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
"Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," Rusdi menandaskan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaDugaan pencabulan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu terjadi di rumah istri kedua FS pada 5 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaBocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bullying Remaja di Pasar Kindang Bulukumba, Polisi Amankan 2 Pelaku
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca Selengkapnya