Kasus pencabulan, LPSK dan KPAI sidak ke TK Negeri Mexindo di Bogor
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi TK Negeri Mexindo, Rabu (23/8). Kedatangan kedua lembaga itu untuk memantau dan melakukan pengawasan secara langsung terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sekolah tersebut.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiarti mengatakan, pihaknya tidak bisa serta-merta menelan semua informasi yang diterima, baik melalui pemberitaan di media massa atau pun di media sosial. Kunjungannya ke sekolah tersebut, sambung Retno, untuk mengumpulkan keterangan yang berimbang.
"Kami harus mengumpulkan keterangan dan informasi yang berimbang. Nanti kan kami kroscek lagi. Tadi, pihak sekolah juga kooperatif dan terbuka dengan kedatangan kami," ujar Retno.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang dianggap bertanggung jawab ketika seorang saksi perundungan bersikap pasif? Ada anggapan bahwa tidak ikut campur dalam situasi perundungan dianggap aman atau tidak menambah masalah, bahkan beberapa orang merasa bahwa bukan tugas mereka untuk bertindak atau membantu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
Retno menambahkan, pihak sekolah sangat kooperatif dan terbuka dalam menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan. Dia menilai, tindakan sekolah sejauh ini sudah sesuai prosedur dengan berupaya memberikan perlindungan kepada anak-anak di sana serta melakukan pendampingan.
"Sebetulnya, pihak sekolah itu menunggu hasil penyidikan kepolisian," kata Retno.
Pada dasarnya, lanjut Retno, keluarga korban tidak pernah mengadu atau melaporkan kasus itu kepada LPSK ataupun KPAI. Meski begitu, kedua lembaga tersebut sepakat akan terus memantau kasus yang sudah berjalan hampir 4 bulan ini.
"Tapi apapun yang berkaitan dengan anak, kami akan melakukan pengawasan untuk memastikan perlindungan terhadap anak ditegakkan," ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menuturkan, pada prinsipnya, pihaknya sudah memberikan perlindungan kepada korban dan saksi terkait dengan kasus ini.
Lanjut dia, pihaknya juga akan menemui korban untuk melihat kondisinya serta kepolisian untuk mengetahui bagaimana proses kelanjutan kasus itu.
"Kita bantu jika anak itu butuh medis, layanan bantuan psikologis jika yang bersangkutan trauma. Mungkin dia bisa membantu proses penyidikan jika sudah pulih kondisinya," tuturnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaLPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca Selengkapnya