Kasus pencemaran nama baik, Polri pastikan panggil Hary Tanoe
Merdeka.com - Polisi masih mempelajari laporan yang dilayangkan Bos MNC, Hary Tanoe terkait kasus pencemaran nama baik. Pria yang akrab disapa HT itu melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo dan Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto.
"Kita sampai saat ini masih menganalisa laporan tersebut," ujar Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi (Kabag Anet) Bareskrim Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani, ketika ditemui di lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/2).
Setelah mempelajari, nantinya saksi-saksi akan dipanggil termasuk HT sebagai pelapor. Namun hal tersebut membutuhkan proses.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Iya (dipanggil), namun analisa dulu laporannya. Lalu kita panggil saksi-saksi, pelapor termasuk terlapornya. Kan ini baru beberapa hari melaporkannya, Jumat (5/2) kemarin kalau tidak salah lapornya," katanya.
"Kalau cepat-cepat entar bisa praperadilankan (penyidik Bareskrim), kan butuh proses," tambahnya.
Sebelumnya, pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo dan Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu.
"Saya laporkan dua (Prasetyo dan Yulianto) ini atas pencemaran nama baik. Saya sesalkan saya dilaporkan dan diberitakan mengancam padahal saya enggak mengancam," kata Hary Tanoe di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
Hary Tanoe menduga adanya pesan ancaman yang selama ini disampaikan pihak Kejagung memiliki unsur politis. Oleh karenanya, dia berharap laporannya bisa mendapat dukungan dari masyarakat.
"Saya ini masuk ke politik jelas, bagaimana Indonesia bisa menyelesaikan hukum dengan baik. Saya harapkan dapat dukungan kalau saya laporkan seperti tidak baik. Saya harap itu didukung satu visi baik maju bersama-sama dalam hal kurang baik," ujar dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, Hasto memastikan akan hadir memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSaat dipertegas, apakah dirinya sudah mendengar kabar pemanggilan Hasto oleh KPK, dia tak menjawab secara detail.
Baca SelengkapnyaKPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaRonny heran dengan adanya panggilan pemeriksaan kasus yang mempersoalkan terkait kritik terhadap pelaksanaan pemilu.
Baca Selengkapnya