Kasus pencemaran nama Romli, aktivis ICW mangkir pemeriksaan
Merdeka.com - Kuasa hukum dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Yonesta bersama 3 rekannya mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan dua kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini atas laporan dugaan pencemaran nama baik dari Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.
Menurut Yonesta, kliennya Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim karena masih menunggu hasil dari Dewan Pers atas aduan ICW terkait pemberitaan di tiga media yang dinilai menyudutkan Romli.
"Hari ini memang keduanya tidak bisa hadir, tapi kami hormati proses hukum. Kami minta penyidik menghormati proses yang saat ini masih dilakukan dewan pers. Tunggu putusan dewan pers apakah ini pidana atau tidak, putusannya hari ini," ungkap Yonesta di Bareskrim Polri, Jaksel, Rabu (8/7).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Tambah Yonesta, panggilan ini adalah panggilan kedua dengan status sebagai saksi. Pada panggilan pertama, 3 Juli 2015 keduanya kliennya juga tidak hadir disebabkan ada kegiatan yang sudah terjadwal.
Diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita Telah melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (21/5/2015) lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli mengaku kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Atas laporan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca SelengkapnyaRomli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro berjalan lambat.
Baca Selengkapnya