Kasus pencucian uang Wawan, KPK periksa lima saksi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan telah divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) kurun waktu 2010-2012.
"Ada lima (orang) saksi yang diperiksa terkait dengan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/1).
Kelima saksi tersebut yakni; Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Seperti diketahui, Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) kurun waktu 2010-2012. Vonis yang diterima suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,6 tahun. Padahal akibat perbuatan Wawan, negara dirugikan Rp 9,6 miliar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca Selengkapnya