Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pencucian uang Wawan, KPK periksa lima saksi

Kasus pencucian uang Wawan, KPK periksa lima saksi Tubagus Chaeri Wardana diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan telah divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) kurun waktu 2010-2012.

"Ada lima (orang) saksi yang diperiksa terkait dengan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/1).

Kelima saksi tersebut yakni; Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah.

Seperti diketahui, Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) kurun waktu 2010-2012. Vonis yang diterima suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,6 tahun. Padahal akibat perbuatan Wawan, negara dirugikan Rp 9,6 miliar. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?

Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya